Di hadapan pimpinan KPK, Wiranto tegaskan pemerintah tak berniat melemahkan
Di hadapan pimpinan KPK, Wiranto menyampaikan sikap pemerintah yang tidak berniat merekayasa bahkan melemahkan lembaga antirasuah.
Menko Polhukam Wiranto menggelar pertemuan dengan DPR dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kantornya, Kamis (7/6). Pertemuan ini untuk saling membuka diri dan memahami tentang revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Terutama menyangkut pasal tindak pidana korupsi dalam revisi KUHP yang masih pro kontra karena dinilai melemahkan pemberantasan korupsi.
Di hadapan pimpinan KPK, Wiranto menyampaikan sikap pemerintah yang tidak berniat merekayasa bahkan melemahkan lembaga antirasuah.
-
Kenapa Hasto Kristiyanto melaporkan penyidik KPK ke Dewas KPK dan Komnas HAM? Dia menceritakan sempat terjadi cekcok dengan penyidik gara-gara handphonenya disita dari tangan asistennya. Pun pada saat pemeriksaan itu juga belum memasuki pokok perkara.
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Apa yang ditemukan oleh KPK di kantor PT Hutama Karya? Penyidik, kata Ali, mendapatkan sejumlah dokumen terkait pengadaan yang diduga berhubungan dengan korupsi PT HK. "Temuan dokumen tersebut diantaranya berisi item-item pengadaan yang didug dilakukan secara melawan hukum," kata Ali.
-
Apa yang disita dari Hasto Kristiyanto oleh penyidik KPK? Handphone Hasto disita dari tangan asistennya, Kusnadi bersamaan dengan sebuah buku catatan dan ATM dan sebuah kunci rumah.
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
"Tujuan kami bertemu adalah untuk mencoba saling memahami menyatukan pendapat. revisi KUHP ini sama sekali tak ada niat, tidak ada upaya, tidak ada rekayasa untuk melemahkan lembaga-lembaga yang melawan tindak pidana yang bersifat khusus. Apakah itu korupsi, narkotika, apakah itu terorisme, apakah itu pencucian uang, tidak ada," ucap Wiranto di kantornya, Jakarta, Kamis (7/6).
Wiranto sekaligus meluruskan bahwa sikap KPK menolak masuknya pasal tipikor dalam revisi KUHP bukan berarti perlawanan terhadap pemerintah.
"Adanya satu opini yang berkembang, kasus ini adalah antara KPK melawan pemerintah, itu sama sekali tidak ada. Hanya kita mengatakan revisi KUHP ini kan belum final, masih dalam proses," tutur Wiranto.
Karena belum final, kata dia, wajar jika ada perbedaan sikap. Karena itu dibutuhkan pemahaman bersama untuk mencapai kesepakatan.
"Kalau di sana sini ada perbedaan, lumrah saja. Dan saat ini kita mencoba untuk menyatukan pendapat dalam mengatasi perbedaan itu," ucapnya.
Reporter: Putu Merta Surya Putra
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Buntu, pertemuan pemerintah-KPK bahas RKUHP dilanjutkan usai Lebaran
Laode sebut usulan KPK di revisi KUHP tak ada yang dimasukkan
Tak libatkan KPK, penyusunan revisi KUHP dinilai tak transparan
Menko Polhukam: RKUHP sama sekali tidak ada niat melemahkan KPK
Tolak delik korupsi masuk RKUHP karena polisi belum bisa diandalkan