Di KPK, Fadli Zon curhat jadi presiden GOPAC sampai revisi UU KPK
Sebagai presiden baru GOPAC, Fadli Zon berjanji akan berkomitmen untuk melakukan pemberantasan korupsi.
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fadli Zon selesai menemui pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tidak hanya membeberkan hasil deklarasi Conference Global Organization of Parlementarians Against Corruption (GOPAC) pekan lalu, dia juga curhat soal revisi undang-undang KPK.
"Saya juga akan dialog soal itu (revisi UU KPK), mendengar masukan dari pimpinan KPK," kata Fadli ketika ditemui di gedung KPK, Jakarta, Senin (12/10).
Terkait putusan GOPAC, Fadli meminta saran dan kritik KPK atas deklarasi beberapa hari lalu. Sebagai presiden baru GOPAC, dirinya berjanji akan berkomitmen untuk melakukan pemberantasan korupsi.
"Saya akan sampaikan komitmen itu, konferensi GOPAC yang kemarin diharap nanti ada masukan dan diskusi juga pimpinan KPK," pungkasnya.
Seperti diketahui, sebagai presiden GOPAC, Fadli diharuskan memikirkan bagaimana memerangi korupsi di negara-negara lain, tidak hanya di Indonesia. Apalagi GOPAC memiliki posisi strategis. Sebab parlemen sebagai fungsi legislatif dan pengawasan bisa berperan besar dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi.
Dalam masa jabatannya selama dua tahun ke depan, Fadli Zon menjanjikan bakal fokus dalam penerapan Deklarasi Yogyakarta, merupakan hasil dari pelaksanaan GOPAC di Yogyakarta.
Meski demikian, seolah bertolak belakang, saat ini sedang gaduh soal revisi undang-undang KPK di DPR. Dalam draf revisi, pengubahan bunyi beberapa pasal dipastikan bakal mengamputasi gerak-gerik KPK. Bahkan, lembaga antikorupsi itu juga hanya dibatasi umurnya selama 12 tahun, sejak revisi UU disahkan.