Di revisi UU Terorisme, terlibat kelompok teroris langsung bisa dipidana
Anggota Pansus revisi UU Terorisme Arsul Sani mengatakan di undang-undang terorisme yang baru akan dibuat perluasan pidana materil.
Anggota Pansus revisi UU Terorisme Arsul Sani mengatakan di undang-undang terorisme yang baru akan dibuat perluasan pidana materil. Poin pasal pidana materil ini digunakan untuk mentersangkakan seorang napi terorisme jika diindikasikan melakukan persiapan perbuatan untuk meneror. Perluasan pidana materil ini juga belum ada landasannya di undang-undang Tindak Pidana Pemberantasan Terorisme No 15 tahun 2003.
"Perbuatan persiapan itu contohnya orang yang sudah berbaiat atau menyatakan diri ikut suatu organisasi atau kelompok yang merupakan kelompok teroris. Kemudian dia melakukan pelatihan-pelatihan militer. Nembak-nembak ataupun manah-manah, main pedang dan sebagainya itu kalo menurut undang-undang sekarang enggak bisa dipidana," katanya di Pressroom DPR RI, Senayan, Jakarta Selatan, Selasa (15/5).
-
Apa yang diputuskan oleh Pimpinan DPR terkait revisi UU MD3? "Setelah saya cek barusan pada Ketua Baleg bahwa itu karena existing saja. Sehingga bisa dilakukan mayoritas kita sepakat partai di parlemen untuk tidak melakukan revisi UU MD3 sampai dengan akhir periode jabatan anggota DPR saat ini," kata Dasco, saat diwawancarai di Gedung Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (4/4).
-
Bagaimana cara mencegah tindakan terorisme? Cara mencegah terorisme yang pertama adalah memperkenalkan ilmu pengetahuan dengan baik dan benar. Pengetahuan tentang ilmu yang baik dan benar ini harus ditekankan kepada siapa saja, terutama generasi muda.
-
Bagaimana peran Ditjen Polpum Kemendagri dalam menangani radikalisme dan terorisme? Ketua Tim Kerjasama Intelijen Timotius dalam laporannya mengatakan, Ditjen Polpum terus berperan aktif mendukung upaya penanganan radikalisme dan terorisme. Hal ini dilakukan sejalan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme Tahun 2020-2024.
-
Dimana serangan teroris terjadi? Serangan tersebut terjadi di gedung teater Crocus City Hall yang berlokasi di Krasnogorsk, sebuah kota yang terletak di barat ibu kota Rusia, Moskow.
-
Kenapa revisi UU Kementerian Negara dibahas? Badan Legislasi DPR bersama Menpan RB Abdullah Azwar Anas, Menkum HAM Supratman Andi Agtas melakukan rapat pembahasan terkait revisi UU Kementerian Negara.
-
Kenapa Ditjen Polpum Kemendagri menggelar FGD tentang penanganan radikalisme dan terorisme? Direktorat Jenderal (Ditjen) Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka Fasilitasi Penanganan Radikalisme dan Terorisme di Aula Cendrawasih, Kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Jawa Tengah, Rabu (23/8).
"Tapi kalau dengan undang-undang yang baru asal bisa dibuktikan dia terasosiasi, terkoneksi oleh kelompok atau organisasi teroris maka itu bisa proses dipidana karena perbuatan pelatihannya itu akan dikonstruksikan untuk perbuatan persiapan atau untuk melakukan teror, itu contoh," tambahnya.
Selanjutnya, Arsul mencontohkan yang masuk dalam kategori perbuatan persiapan jika Warga Negara Indonesia (WNI) pergi ke Suriah atau Irak dan bisa ditersangkakan bila terbukti bergabung pada komplotan kombatan teroris. Nantinya undang-undang akan mengatur tentang hal tersebut.
"Sehingga bisa dikenakan kalau orang Indonesia pergi ke Suriah, ke Irak bergabung sebagai kombatan disana. Pokoknya dia bergabung dengan satu kelompok, organisasi gerakan yang kemudian itu diidentifikasi sebagai gerakan teroris. Kalau dia pulang ke Indonesia seperti si Dita itu dia enggak melakukan apa-apa di sini, kan enggak bisa diproses hukum. Karena dia tidak melakukan apa-apa di sini, dia melakukan sesuatu kan di sana," jelasnya.
Namun dia memastikan, perluasan pidana materil ini harus akurat supaya tidak disalahgunakan oleh aparat penegak hukum. Aparat terkait perlu membuat batas dan garis kebijakan untuk menerapkan wewenang tersebut.
"Nah nanti di undang-undang baru itu bisa (dipidana). Tapi tetap harus dibuktikan bahwa dia itu pergi ke sana dan jadi anggota teroris. Tentu catatan kita agar keluasan pasal pidana materil itu tidak dipergunakan juga secara keliru, salah atau sewenang-wenang nanti polisi, BNPT melalui pasal yang mengatur tentang kesiapsiagaan nasional itu, itu membuat kebijakan," tuturnya.
"Apa garisnya? kalo orang pergi ke Suriah ikut ISIS tapi kena tipu seperti tukang bakso dari Malang itu kan, dia ke sana tadinya kan jualan bakso. Ke sana dijanjikan jadi juru masak dengan gaji Rp 15 juta sebulan, eh ternyata tidak. Dia tidak jadi kombatan. Dia tidak boleh kemudian pulang ke sini di proses hukum," tambah Arsul.
Arsul menambahkan, WNI yang telah pulang dari Suriah masuk program deradikalisasi sebab khawatir pikiran pikirannya terpengaruh mindset radikal.
"Atau perempuan yang jadi perawat di sana dia bukan kombatan. Nah ini yang nanti pemerintah harus mempertajamnya. Jadi jangan karena dia pulang dari sana, terus dia ke sini langsung dijadikan dipidana atau tersangka. Itu harus ada pemilahannya, itu contoh hal hal yang baru," tandas Arsul.
Baca juga:
Istri terduga teroris Sidoarjo terancam dipecat sebagai PNS Kemenag
Di revisi UU Terorisme, terlibat kelompok teroris langsung bisa dipidana
Revisi UU Terorisme, sampai in kracht tersangka teroris bisa ditahan 770 hari
Wiranto sebut aturan teknis TNI berantas terorisme diatur dalam Perpres
JK nilai tak perlu terbitkan Perppu tentang terorisme