Di sidang, kuasa hukum minta video diunggah Buni Yani diputar
Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus dugaan penodaan agama telah memutarkan dua video dalam sidang ke-17 dengan agenda pemeriksaan terdakwa dan barang bukti. Penasihat hukum terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) juga meminta agar video diunggah Buni Yani turut ditayangkan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus dugaan penodaan agama telah memutarkan dua video dalam sidang ke-17 dengan agenda pemeriksaan terdakwa dan barang bukti. Penasihat hukum terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) juga meminta agar video diunggah Buni Yani turut ditayangkan.
Ketua penasihat hukum Ahok, Trimoelja D Soerjadi mengatakan, video berdurasi 30 detik tersebut penting untuk ditayangkan dalam persidangan kali ini. Mengingat kasus ini mencuat usai video diunggah melalui media sosial Facebook tersebut menjadi viral.
"Karena ini termasuk barang bukti, video yang diunggah Buni Yani. Itu penting, karena di dalam tanggapan Jaksa Penuntut Umum terhadap eksepsi terdakwa, JPU dengan tegas menyatakan, sebagai akibat unggahan Buni Yani itu timbul kegaduhan," kata Trimoelja dalam persidangan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (4/4).
Dia menambahkan, dengan penayangan video milik Buni Yani maka akan nampak perbedaan dari aslinya. Sebab video milik Pemprov DKI Jakarta memiliki durasi 1 jam 40 menit, sedangkan video tersebut hanya berdurasi 30 detik ditambah dengan narasi dari Buni Yani.
"Kalau Anda perhatikan, Pak Basuki pidato tanggal 27 September 2016 dan diunggah Pemprov 28 September 2016. Sampai 5 Oktober tidak ada apa-apa. Begitu diunggah video oleh Buni Yani ada pemotongan kata dan itulah yang menjadi viral," terangnya.
Pantauan merdeka.com, JPU menayangkan cuplikan video mantan politisi Gerindra itu ketika menyinggung surat Al-Maidah ayat 51 berdurasi 30 detik. Kemudian, mereka juga memutarkan video Pemprov DKI tertanggal 7 Oktober, di mana menampilkan saat pertama kali wartawan mewawancarai Ahok terkait pernyataannya di Kepulauan Seribu.
Dalam lanjutan sidang ke-17 ini, agendanya adalah pemeriksaan terdakwa dan bukti-bukti yang dikumpulkan. Ahok didakwa melakukan penodaan agama karena mengutip surat Al-Maidah ayat 51 saat kunjungan kerja di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu pada 27 September 2016. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP.