Diancam dan Diperas, Kades di Banyumas Laporkan Ketua LSM Antikorupsi
Kepala Desa Sibrama, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Wagiyah (54) melaporkan kasus dugaan pemerasan yang dialaminya ke Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas dengan didampingi tim penasihat hukum dari Pusat Bantuan Hukum Peradi Cabang Purwokerto.
Kepala Desa Sibrama, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Wagiyah (54) melaporkan kasus dugaan pemerasan yang dialaminya ke Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas dengan didampingi tim penasihat hukum dari Pusat Bantuan Hukum Peradi Cabang Purwokerto.
"Hari ini, kami datang ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Banyumas untuk membuat laporan polisi secara resmi," kata Ketua DPC Peradi Purwokerto Happy Sunaryanto didampingi Ketua PBH Peradi Purwokerto Timoteus Prayitnoutomo dan Sekretaris PBH Dwi Prasetyo SA di Purwokerto, Banyumas, Rabu (28/4) seperti dilansir Antara.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Di mana korupsi dana desa paling banyak ditemukan? Dari sepuluh besar, sektor desa paling banyak dengan total 187," kata Peneliti ICW Diky Anindya dalam rilis terkait Tren Penindakan Kasus Korupsi Tahun 2023, Senin (20/5).
-
Kapan kasus korupsi Bantuan Presiden terjadi? Ini dalam rangka pengadaan bantuan sosial presiden terkait penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek pada Kemensos RI tahun 2020," tambah Tessa.
-
Bagaimana dugaan keterlibatan Hanan dalam kasus korupsi SYL? Didalami pula, dugaan adanya penggunaan kendali perusahaan tertentu oleh saksi untuk mengikuti proyek pengadaan di Kementan RI melalui akses dari Tersangka SYL," ungkap Ali.
Menurut dia, laporan resmi sebagai tindak lanjut dari aduan Tuti Irawati selaku Ketua Paguyuban Kepala Desa Kabupaten Banyumas pada hari Senin (26/4) tersebut telah diterima Polresta Banyumas dengan nomor STTLP/43/IV/2021/Jateng/Resta/Bms tertanggal 28 April 2021.
Pelapor atas nama Wagiyah melaporkan kasus dugaan pemerasan, pengancaman, memaksa orang lain untuk melakukan atau tidak melakukan atau membiarkan sesuatu.
"Laporan ini memang junctonya banyak karena dari peristiwa itu dikonfrontasi apakah itu pemerasan, apakah itu pengancaman, atau tindak pidana yang lain," katanya menjelaskan.
Happy mengatakan pihak yang dilaporkan oleh Kades Sibrama itu berinisial SS yang merupakan oknum ketua salah satu lembaga swadaya masyarakat antikorupsi.
Sementara itu, Ketua PBH Peradi Purwokerto Timoteus Prayitnoutomo mengatakan kasus tersebut berawal dari peristiwa yang dialami lima kepala desa di Kecamatan Kemranjen yang telah menyerahkan uang dengan jumlah total Rp375 juta kepada terlapor.
Dalam hal ini, terlapor meminta salinan APBDes dari para kepala desa dengan alasan untuk diaudit, namun permintaan tersebut ditolak.
"Terlapor mengatakan jika tidak mau dibina ya dibinasakan. Oleh karena merasa takut, lima kepala desa itu terpaksa menyerahkan uang secara tunai maupun transfer kepada terlapor, total Rp375 juta, diserahkan melalui perantara yang bertindak atas nama terlapor," katanya menjelaskan.
Selain Kades Sibrama, Wagiyah, kata dia, empat kepala desa yang menyerahkan uang kepada terlapor terdiri atas Kades Petarangan, Kades Grujugan, Kades Sibalung, dan Kades Karanggintung, Kecamatan Kemranjen.
"Yang menyerahkan uang itu kan sebenarnya keberatan. Kebetulan klien kami, Bu Kades Sibrama merasa tidak melakukan tindakan tercela, terbukti laporan ibu ini lolos dari audit Inspektorat, sudah lolos kok kenapa harus ditanya untuk dicari selisihnya," katanya menjelaskan.
Timoteus mengatakan jika pelapor pada awalnya ketakutan karena adanya pernyataan "kalau tidak mau dibina ya dibinasakan", sehingga menyerahkan uang secara tunai sebesar Rp65 juta yang diserahkan dua kali, masing-masing Rp20 juta dan Rp45 juta.
Menurut dia, PBH Peradi Purwokerto juga membuka posko pengaduan untuk para kades lainnya yang pernah menjadi korban pemerasan.
Sementara itu, Kades Sibrama Wagiyah mengaku terpaksa menyerahkan uang kepada terlapor melalui seorang perantara berinisial A karena merasa takut.
"Saya takut karena ada ancaman 'kalau kepala desa tidak mau dibina, ya dibinasakan, kalau enggak boleh dipinjam (APBDes, red.) sebentar, empat jam, enggak masalah, besok ada yang mengambil dari Kejaksaan'. Kan saya takut," katanya.
Menurut dia, peristiwa tersebut terjadi sekitar bulan Januari 2021. Bahkan, dia juga sempat berdebat dengan terlapor terkait siapa saja yang berhak memeriksa APBDes.
Dalam kesempatan terpisah, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Banyumas Komisaris Polisi Berry memastikan penanganan kasus dugaan pemerasan tersebut dilanjutkan dan saat sekarang sudah ditingkatkan ke penyidikan.
"Sekarang sudah naik ke penyidikan. Kami serius untuk menangani perkara tersebut," katanya.
Ia mengatakan pihaknya hingga saat ini telah memeriksa 17 orang saksi termasuk kades dan penghubung.
Seperti diwartakan, Satreskrim Polresta Banyumas menangani kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum anggota salah satu lembaga swadaya masyarakat antikorupsi terhadap sejumlah kepala desa di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
Saat dikonfirmasi wartawan di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Senin (26/4), Kasatreskrim Polres Banyumas Kompol Berry mengakui jika pihaknya telah menerima aduan dari paguyuban kepala desa se-Kecamatan Kemranjen, Kabupaten Banyumas, dan saat sekarang sedang dilakukan pemeriksaan.
"Penyidik menindaklanjuti dengan pemeriksaan terkait adanya aduan dugaan pemerasan," katanya.
Baca juga:
Anggotanya Jadi Tersangka, Polri Hormati Proses Hukum di KPK
Dugaan Penyidik Peras Wali Kota, DPR Sebut Tak Ada Relevansi dengan Revisi UU KPK
KPK dan Dewas Periksa Penyidik Diduga Peras Wali Kota Tanjung Balai
Kadiv Propam Tegaskan Usut Pemerasan Penyidik KPK Terhadap Wali Kota Tanjungbalai
Tak Diberi Uang saat Memalak, Dua Pemuda Tikam Wanita Pakai Badik