Diduga caplok tanah warga, Gubernur Alex Noerdin dipolisikan
Lahan dalam sengketa itu disebut dipagari atas perintah Alex.
Diduga menguasai tanah milik warga tanpa hak, Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin dilaporkan ke polisi. Pelapor mengaku mengalami kerugian hingga Rp 10 miliar.
Menurut keterangan Emil Zulfan, selaku kuasa hukum pemilik tanah, Syahril Bulhasan, tanah diduga dicaplok Alex berada di Jalan Gubernur H Burlian, Jakabaring, Palembang. Luasnya kurang lebih satu hektar.
Pencaplokan itu, menurut Emil, buat pembangunan Masjid Sriwijaya dan kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah Palembang. Kasus sengketa itu masih dalam pemeriksaan alat bukti di Pengadilan Negeri Palembang, yang memperkarakan kliennya.
Kendati demikian, tiga pekan lalu, tanah sengketa itu sudah dipagar oleh Satpol PP dan sejumlah anggota polisi, atas perintah Alex Noerdin.
"Tanah itu masih status quo, masih proses perdata di PN. Tapi, sudah dikuasai Gubernur Sumsel Alex Noerdin tanpa sepengetahuan dan seizin klien saya," kata Emil Zulfan saat melapor ke SPKT Polda Sumsel, Selasa (3/11).
Menurut Emil, tanah itu secara sah milik kliennya, yang didapat dari warisan orangtuanya sejak 1980. Hal itu berdasarkan surat pelepasan hak diteken camat setempat.
"Bukti kuat ada, tapi Gubernur Sumsel sewenang-wenang dan tegas mengambilnya," ujar Emil.
Dari fakta persidangan perdata di PN Palembang sedang berlangsung, sambung Emil, sejumlah saksi dihadirkan pihak Gubernur Sumsel, mulai dari pejabat, anggota Polisi Pamong Praja, hingga polisi memberikan keterangan pemagaran itu atas perintah Alex Noerdin.
"Mereka bilang memang atas perintah Alex Noerdin. Jadi, Alex Noerdin yang kami laporkan," ucap Emil.
Emil menambahkan, beberapa waktu lalu, Alex Noerdin hanya membayar ganti rugi tanah seluas 667 meter persegi. Sementara sisanya, seluas 9 ribu meter persegi, hingga kini tidak dibayarkan.
Menurut Emil, terjadi perbedaan keterangan dari pihak Pemprov Sumsel terkait proses pelunasan ganti rugi tanah milik kliennya. Sekda Sumsel, Mukti Sulaiman, melalui suratnya menyatakan sisa tanah itu telah dibayar lunas melalui orang bernama Madani atau M Basir.
Sedangkan menurut Kepala Biro Aset Pemprov Sumsel, Lanoma Pl Tobing, sisa tanah milik Syahril di persil nomor 155 itu belum dibayar lunas sampai sekarang.
"Ini membuktikan terjadi perbedaan. Kami menuntut Gubernur Alex Noerdin diproses sesuai hukum yang berlaku. Klien saya rugi mencapai Rp 10 miliar," lanjut Emil.
Sementara itu, Karo Humas dan Protokol Setda Sumsel, Erdian, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon menjawab santai dengan laporan itu. Menurut dia, warga berhak mengajukan laporan ke polisi terhadap kasus itu.
"Itu hak warga, kita serahkan ke polisi untuk memprosesnya sesuai hukum yang berlaku," kata Erdian.