Diduga Hina Jokowi-Ma'ruf di Medsos, Politisi Partai Berkarya Dilaporkan ke Bawaslu
Djoko diduga telah melanggar Pasal 280 angka 1 Huruf C dan D Undang-undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Jaringan Advokat Penjaga NKRI (Japri) melaporkan politisi Partai Berkarya, Djoko Edhi Abdurrahman ke Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) karena diduga melakukan pelanggaran kampanye pemilu di media sosial melalui akun Twitter @jokoedy6. Djoko diduga telah melanggar Pasal 280 angka 1 Huruf C dan D Undang-undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
"Kami menduga Djoko Edhi selaku politisi dari Partai Berkarya yang partainya merupakan bagian dari partai koalisi pendukung pasangan calon presiden dan calon wakil presiden Prabowo-Sandi nomor urut 2 pada Pemilu tahun 2019 dengan sengaja secara aktif mereproduksi konten-konten di media sosialnya dengan akun Twitter @jokoedy6 yang berisi kampanye hitam dan penghinaan terhadap pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 01 (Jokowi-Ma'ruf)," kata Presidium Nasional Japri, Abdul Fakhridz, Jumat (16/11).
-
Apa yang diraih Partai Gerindra di Pemilu 2019? Pada Pemilu 2019, perolehan suara Partai Gerindra kembali naik, walau tidak signifikan. Partai Gerindra meraih 12,57 persen suara dengan jumlah pemilih 17.594.839 dan berhasil meraih 78 kursi DPR RI.
-
Partai apa yang menang di Pemilu 2019? Partai Pemenang Pemilu 2019 adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan persentase suara sebesar 19.33% atau 27,05 juta suara dan berhasil memperoleh 128 kursi parpol.
-
Partai apa yang menang di pemilu 2019? Partai pemenang pemilu 2019 adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan persentase 19.33% dari total suara sah yang diperoleh.
-
Siapa saja yang ikut dalam Pilpres 2019? Peserta Pilpres 2019 adalah Joko Widodo dan Prabowo Subianto.
-
Siapa yang menjadi Presiden dan Wakil Presiden di Pilpres 2019? Berdasarkan rekapitulasi KPU, hasil Pilpres 2019 menunjukkan bahwa pasangan calon 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin, meraih 85.607.362 suara atau 55,50%, sementara pasangan calon 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, meraih 68.650.239 suara atau 44,50%.
-
Dimana Prabowo Subianto kalah dalam Pilpres 2019? Namun sayang, Ia kalah dari pasangan Jokowi-Ma'aruf Amin.
Menurutnya, dalam akun Twitternya, Djoko Edhi menyampaikan beberapa cuitan yang bernada kebencian, dan menebar hoaks. Dia membeberkan beberapa cuitan Djoko tersebut yakni "Capres dan cawapresnya pembohong berat. Jadi apa negara ini kalau paslon ini sempat jadi? negara hoaks".
"Santri Situbondo emang tak mampu baca juz amma. Sillabusnya bukan Sorokan, melainkan gondoruwo. Al Fatehah tak ada. Yang ada Al Fatekah, artinya penjahat, termasuk Tipsani (tipu sana sini), super dusta, dan sontoloyo. Pendusta berat mau dua periode Presiden Gondoruwo," kicau @jokoedy6.
Menurutnya, berdasarkan fakta di atas, pihaknya melaporkan Djoko Edhi Abdurrahman ke Bawaslu atas dugaan pelanggaran kampanye pemilu sebagaimana diatur di dalam ketentuan peraturan perundang-undangan Pasal 280 ayat 1 huruf c dan d, pasal 521 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juncto Pasal 6 ayat (1) huruf c dan d Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 28 Tahun 2018 Tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum juncto Pasal 69 ayat (1) huruf c dan d.
"Dan Pasal 4 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum yang menyatakan bahwa Pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang: menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau Peserta Pemilu yang lain; Menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat. Juga setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja melanggar Larangan pelaksanaan kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, atau huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 24.000.000 (dua puluh empat juta rupiah)," katanya.
Djoko diduga melanggar, Peraturan Bawaslu Nomor 28 Tahun 2018 Tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum, Pasal 6 Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan terhadap hal yang dilarang dalam pelaksanaan Kampanye meliputi: menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau Peserta Pemilu lain; menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat.
"Tindakan yang dilakukan oleh Djoko Edhi Abdurrahman tersebut dapat menciderai prinsip-prinsip Pemilu yang bersih, berintegritas dan tanpa hoaks dan Sara di Pilpres 2019," tegas Abdul Fakhridz.
Pihaknya berharap Bawaslu bertindak tegas agar tidak ada lagi kampanye-kampanye hitam lainnya dalam bentuk apapun yang dilakukan oleh tim kampanye atau paslon pada Pilpres 2019. Sebab akan berdampak negatif atau dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Baca juga:
Koalisi Prabowo Tak Akur, Tim Jokowi Bakal Rebut Suara PAN, Demokrat dan PKS
Jokowi: Jangan Sampai Beda Pilihan Presiden, di Majelis Taklim Tak Saling Sapa
Gerindra - Demokrat Memanas, PKS Ajak Enjoy The Game dan Jangan Baper
Gelar Mukernas, PPP versi Muktamar Jakarta dukung Prabowo-Sandi
PPP Muktamar Jakarta Putuskan Dukung Prabowo-Sandi di Pilpres 2019