Dihentikan menteri, Pemkot Tangerang tetap bangun SDN 4 & 5 Sukasari
Namun menurut Pemkot Tangerang, masalah lahan diurus Bagian Aset.
Meski telah diminta menghentikan pembangunan SDN Sukasari 4 dan 5 berada di samping Pasar Babakan, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Hamonangan Laoly, tetapi Pemerintah Kota Tangerang tetap melanjutkan proyek sekolah unggulan itu.
Kepala Dinas Bangunan Kota Tangerang, Dedi Suhada mengatakan, pembangunan SDN Sukasari 4 dan 5 di samping Pasar Babakan, Kecamatan Tangerang, rencananya dilakukan dua tahap. Saat ini baru selesai pembangunan tahap ke satu.
"Baru selesai separuhnya, nanti sisanya ada pembangunan lanjutan. Tahun ini baru persiapan lelang tahap dua," kata Dedi, Selasa (22/3).
Dedi mengakui jika pembangunan baru dilakukan satu tahap, karena masalah lahan masih dibahas dengan Kementerian Hukum dan HAM selaku pemilik. Namun, hal itu merupakan urusan Bagian Aset Pemkot Tangerang.
"Masalah lahan itu bagian aset, kalau kita (Dinas Bangunan) cuma bangun saja," ujar Dedi.
Pembangunan SDN Sukasari 4 dan 5 Kota Tangerang diminta dihentikan oleh Kemenkum HAM. Sebabnya, tidak pembicaraan dari Pemkot Tangerang kepada Kemenkum HAM terkait aset lahan digunakan buat pembangunan sekolah itu. Hal ini menyebabkan rencana relokasi SDN Sukasari 4 dan 5 lama yang berada di samping Tangcity Mall menjadi terhambat.
Padahal, gedung SDN tersebut dinilai sudah tidak layak, lantaran berada di persimpangan Jalan Perintis Kemerdekaan, sehingga kerap menimbulkan kemacetan dan rawan kecelakaan.