Tak Terima Dituduh Curi Buah, Petani di Tangerang Bunuh Temannya
Kini, pelaku telah diamankan dan mendekam di sel tahanan Polsek Teluknaga, Polres Metro Tangerang Kota.
N alias Baron (42) petani tanah garapan di Kampung Cilampe, Desa Kampung Melayu Timur, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, dibekuk polisi setelah diduga menghabisi nyawa rekannya pada Kamis (1/8) kemarin.
Kapolres Metro Tangerang, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menuturkan, Baron diduga sebagai pelaku tindak pidana pembunuhan terhadap petani berinisial MS (74) di Kampung Cilampe yang terjadi pada Kamis (1/8) kemarin sekitar pukul 12.00 WIB.
“Korban ditemukan dalam kondisi meninggal dunia bersimbah darah di kebun garapannya, terdapat luka di bagian kepala dan wajahnya pada pukul 20.30 WIB,” jelas Zain, Sabtu (3/8).
Berdasarkan laporan keluarga korban, polisi bergerak cepat melakukan olah TKP dan meminta keterangan saksi-saksi termasuk memeriksa CCTV di sekitar lokasi kejadian.
"Setelah itu, tim gabungan mendapatkan petunjuk dan mencurigai orang yang diduga sebagai pelakunya berinisial N alias Baron (42) sesama petani tanah garapan di kampung itu kemudian pelaku dicari dan diamankan," tegas Zain.
Korban yang biasa bertani itu, ditemukan meninggal dunia setelah keluarga curiga hingga menjelang sore korban tidak kunjung pulang ke rumahnya.
Setelah dilakukan pencarian sekira pukul 18.00 WIB, korban ditemukan tergeletak di kebun dengan kondisi tidak bernyawa penuh luka di bagian kepala dan wajah.
"Pelaku berhasil diamankan di rumahnya, dan setelah dilakukan interogasi secara detail, mengakui bahwa dialah yang telah membunuh korban. Sehingga atas dasar tersebut pelaku langsung dibawa ke kantor Polsek Teluknaga untuk proses lebih lanjut," ungkap Zain.
Adapun berdasarkan keterangan pelaku, dia mengakui tega menghabisi nyawa teman sesama petani tanah garapan ini karena merasa sakit hati dituduh mencuri buah tanaman milik korban.
"Pelaku mengakui telah menghabisi nyawa korban dengan cara memukul bagian kepala dan wajah korban dengan menggunakan kayu. Dan mengakibatkan korban meninggal dunia,” ujar dia.
Kini, pelaku telah diamankan dan mendekam di sel tahanan Polsek Teluknaga, Polres Metro Tangerang Kota, polisi pun masih dilakukan pemeriksaan mendalam terhadap kejiwaan pelaku. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 ayat 3.
"N alias Baron dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun,” tegas Kapolres.