Pria Bali Habisi Selingkuhan Istri dengan Celurit di Kolam Air Panas
Pelaku menyerahkan diri ke polisi setelah menghabisi korban.
Seorang pria berinisial KMD (47) gelap mata setelah mengetahui istrinya JE selingkuh dengan seorang pria berinisial IKS (45). Selingkuhan istrinya itu dia bacok membabi buta dengan celurit hingga tewas.
Peristiwa pembunuhan ini terjadi di
kolam pemandian air panas di Toyabungkah, Desa Batur Tengah, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli, Bali, Rabu (31/7) sekitar pukul 22.00 Wita.
Korban tewas lantaran mengalami sejumlah luka terbuka di bagian perut dan dada akibat sabetan celurit.
Wakapolres Bangli Kompol M Akbar Eka Putra Samosir mengatakan, dari hasil pemeriksaan, KMD nekat menghabisi nyawa IKS dilatarbelakangi dendam karena asmara.
"Pelaku emosi lantaran istrinya mempunyai hubungan spesial dengan korban," kata Akbar saat jumpa pers di Mapolres Bangli, Kamis (1/8).
Kejadian itu berawal saat pelaku melihat istrinya JE mengendarai sepeda motor milik korban pergi ke tempat indekos di penginapan Laguna, Banjar Toyabungkah, Bangli.
KMD menyusul ke tempat indekos istrinya itu. Di sana dia mendapati handphone milik istrinya berisi percakapan atau chat dari korban.
Pelaku pun menyambungkan pin whatsapp handphone istrinya itu ke handphone miliknya, sehingga pelaku bisa membalas chat tersebut.
Singkatnya, pelaku mengetahui keberadaan korban di kolam renang Volcano Sari. Pelaku pun langsung mencari korban dengan membawa sebilah celurit, dengan berjalan kaki.
Setibanya di kolam renang, KMD melihat IKS berada di samping kolam. Pelaku yang sudah tersulut emosi sedari indekos menyerang korban dengan celurit.
IKS sempat melompat ke kolam yang diikuti pelaku. KMD pun secara membabi buta menebas dan membacok korban.
"Korban sempat melakukan perlawanan dengan tangan kosong namun korban tak berdaya dengan serangan dari pelaku yang membabi buta," imbuhnya.
Pelaku kemudian meninggalkan korban dalam keadaan kritis dan menyerahkan diri ke Polres Bangli. Sementara korban diketahui sudah meninggal sebelum tiba di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangli dengan sejumlah luka bacokan di sekujur tubuhnya.
Kasat Reskrim Polres Bangli AKP I Gusti Ngurah Jaya Winangun mengatakan, pelaku mengaku telah mengetahui hubungan spesial istri ketiganya dengan korban yang juga telah berkeluarga sejak lima bulan lalu. Dia pun membeli celurit untuk menghabisi nyawa korban.
"Pelaku kami sangkakan Pasal 340 KHUP subsider 338 subsider 351 ayat (3) dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun," ujarnya.