Dihukum 8 tahun atas pencabulan, Ribut cengengesan di depan hakim
Putusan itu lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut 12 tahun penjara.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo menjatuhi hukuman 8 tahun penjara terhadap Ribut Sugiono. Pria 28 tahun itu divonis terbukti bersalah karena mencabuli FN (15), yang tak lain kekasihnya sendiri.
Putusan hakim itu ternyata tidak membuatnya terdakwa asal Desa Bebekan Selatan, Kecamatan Taman, Sidoarjo itu merasa bersalah. Bahkan, terdakwa malah cengengesan di hadapan majelis hakim usai mendengarkan amar putusan yang dibacakan di ruang sidang utama Delta Kartika itu.
Meski putusan itu lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut 12 tahun penjara. Namun, bapak satu anak itu tetap menerima.
"Saya jalani pak hakim, saya janji tidak ulangi lagi," ujar terdakwa sambil cengengesan usai ditanya terkait upaya banding atau tidak oleh Mulyono, Ketua Majelis atas putusan itu, Rabu (2/8).
Dalam amar putusan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap kekasihnya FN (15), yang dilakukan berkali-kali selama kurun waktu mulai bulan Juli-Oktober 2016 lalu di wilayah Kabupaten Mojokerto.
Usai merenggut keperawanan korban yang masih di bawah umur itu, kedok korban akhirnya terungkap jika Ribut sudah memiliki istri dan seorang anak, padahal terdakwa menjanjikan akan menikahi korban.
Namun, terdakwa justru lari dari tanggung jawab dan tidak bersedia bertanggung jawab atas perbuatan itu. "Itu merupakan perbuatan yang salah dan melanggar hukum. Apapun alasannya itu melanggar hukum," ujar hakim.
Perbuatan terdakwa itu terbukti melanggar hukum sesuai diatur dalam pasal 81 Ayat 2 UU RI tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Pertimbangan hakim yang memberatkan terdakwa karena pernah diadili dalam perkara penyalahgunaan narkoba dan pembobolan tahanan Polsek taman. Sedangkan yang meringankan karena terdakwa berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.