Dijadikan tersangka kasus Pasar Turi, Risma merasa difitnah
Timses Risma-Whisnu juga akan segera melakukan koordinasi dengan DPP PDIP terkait penetapan tersangka ini.
Calon wali kota Surabaya Tri Risma ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Pasar Turi oleh Polda Jawa Timur. Penetapan tersangka itu bocor setelah surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) yang dikirim Polda Jatim ke Kejaksaan Tinggi bocor.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Romy Ariezyanto saat dikonfirmasi via telepon, mengatakan SPDP tersebut diterima dari Kepolisian Daerah Jawa Timur pada 30 September lalu.
"Iya, kami sudah menerima SPDP terhadap Risma, dari Polda Jatim pada 30 September lalu untuk kasus Pasar Turi," ungkap Romy Ariezyanto, sore ini.
Lalu apa tanggapan Risma soal penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus relokasi Pasar Turi ini?
"Bu Risma menyampaikan bahwa ini fitnah dan beliau tetap sabar dan tidak akan berhenti memperjuangkan kebenaran dan juga hak warga Surabaya," ujar Juru bicara tim Tim Risma-Whisnu, Didik Prasetiyono, Jumat (23/10).
Menurut Didik, penetapan tersangka Risma jelas sebagai upaya untuk menjegal pasangan yang diusung PDIP ini di Pilkada Surabaya. Bahkan penjegalan ini dikatakan Didik bukan kali pertama.
"Pada prinsipnya kami menghormati proses hukum tapi kami akan melawan segala bentuk rekayasa. Kami akan koordinasikan hal ini dengan DPP PDI Perjuangan segera. Upaya penjegalan ini bukan sekali ini saja, tetapi sudah dilakukan beberapa kali di antaranya penggagalan pencalonan hingga ujungnya adalah keinginan pembatalan pilkada Kota Surabaya," imbuhnya.