Dijemput paksa di rumah, Dewi Perssik ngaku sakit
"Kami dalam rangka mengeksekusi terhadap putusan MA, terdakwa telah bersalah, dan pidana tiga bulan," kata Suud.
Penyanyi Dewi Muria Agung atau Dewi Perssik akan dijemput paksa petugas Kejari Jakarta Timur terkait kasus perseteruannya dengan Julia Perez. Janda Saiful Jamil tersebut akan dieksekusi berdasarkan putusan hakim Mahkamah Agung (MA) yang mengharuskannya mendekam di balik jeruji besi selama tiga bulan.
"Jadi hari ini kami dalam rangka melakukan eksekusi terhadap putusan MA, terdakwa telah bersalah, dan pidana tiga bulan," ujar Jaksa Penuntut Umum Ibnu Suud ditemui di lingkungan rumah Depe, kawasan River Village, Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan, Kamis (13/2).
Ibnu menuturkan, Kejari telah memberikan informasi terkait putusan dan eksekusi tersebut kepada keluarga Depe. "Jam 12.00 WIB, kami ke sini menyampaikan kepada keluarga, dan keluarga kaget, ribut pun tidak ada. Kami di sini murni melaksanakan putusan," paparnya.
Namun, putusan dan aksi jemput paksa tersebut disambut dengan penolakan pihak keluarga Depe dengan alasan perempuan goyang gergaji tersebut sedang dalam keadaan tidak sehat. "Keluarga juga menyampaikan mbak Dewi dalam kondisi kurang siap dan fit, tetapi tetap kita tunggu," ucapnya.
Kendati demikian, Kejari tetap akan menggiring Depe ke hunian barunya di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur. "Tidak proses eksekusi tetap hari ini, tapi kita tunggu pimpinan, mbak Dewi juga masih menunggu kuasa hukum, mungkin ada yang mau disampaikan," tandasnya.