Dilarang buat mudik, 680 kendaraan dinas Pemkot Solo 'dikandangi'
Dilarang buat mudik, 680 kendaraan dinas Pemkot Solo 'dikandangi'. Budi menjelaskan, kendaraan baru boleh diambil lagi pada Sabtu (1/7) mendatang. Menurut dia, larangan penggunaan kendaraan dinas untuk keperluan mudik mencakup, kendaraan dinas milik Wali Kota, Wakil Wali Kota (Wawali) sampai jajaran di tingkat bawah.
Pemerintah Kota (Pemkot) Solo 'kandangkan' 680 unit kendaraan dinas mulai Kamis (22/6) hingga Sabtu (1/7) mendatang. Ratusan kendaraan pelat merah tersebut dilarang digunakan pegawai negeri sipil di lingkungan Pemkot Solo untuk keperluan mudik Lebaran.
"Mulai Kamis jam 16.00 WIB besok sampai Sabtu 1 Juli mendatang seluruh kendaraan dinas baik mobil maupun motor akan dikandangkan di kompleks Balai Kota. Surat edaran (SE) sudah dikirim ke seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD)," ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Solo Budi Yulistianto, Selasa (20/6).
Budi menjelaskan, kendaraan baru boleh diambil lagi pada Sabtu (1/7) mendatang. Menurut dia, larangan penggunaan kendaraan dinas untuk keperluan mudik mencakup, kendaraan dinas milik Wali Kota, Wakil Wali Kota (Wawali) sampai jajaran di tingkat bawah.
"Yang boleh dipakai kendaraan dinas yang sifatnya untuk operasional pelayanan masyarakat. Ambulance, truk sampah, kendaraan petugas pemungut pajak atau retribusi, satpol PP dan kendaraan untuk kepentingan masyarakat lainnya," jelasnya.
Pengandangan tersebut, lanjut Sekda, sekaligus akan dimanfaatkan untuk memantau kedisiplinan Aparatur Sipil Negara (ASN). Apalagi Pemkot telah melarang PNS mengajukan cuti tambahan usai libur Lebaran.
Bagian Umum Setda Solo, Basuki Rahmat mengemukakan, jumlah kendaraan dinas yang akan dikandangkan sebanyak 680 unit. 380 unit di antaranya sepeda motor dan 300 unit sisanya mobil.
"Ini tidak termasuk kendaraan operasional, seperti truk sampah ataupun mobil ambulance," katanya.
Ia menambahkan, pemkot sudah menyiapkan kantong parkir di lantai basement untuk sepeda motor. Sedangkan mobil disediakan tempat di halaman balai kota.