Dinilai Tak Antikorupsi, Kebijakan Presiden Jokowi Ini Menuai Kontroversi
Kebijakan Presiden Jokowi soal pemberantasan korupsi dan memperkuat KPK malah dinilai kontroversi. Mulai dari pemberian grasi hingga tak terbitkan Perppu KPK
Sikap atau kebijakan Presiden Joko Widodo alias Jokowi mengenai KPK dan pemberantasan korupsi belakangan kerap menuai kontroversi. Padahal selama kampanye Pilpres 2019, Jokowi berjanji akan menguatkan KPK dan berjanji memberantas korupsi.
Namun sebulan setelah terpilih kembali menjadi Presiden, kebijakan Jokowi justru dinilai tidak sesuai janji kampanye. Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana bahkan mengatakan, narasi antikorupsi yang digaungkan Jokowi omong kosong. Hal ini diungkapkannya menanggapi grasi yang diberikan Jokowi kepada terpidana korupsi Annas Maamun.
-
Bagaimana Presiden Jokowi saat ini? Presiden Jokowi fokus bekerja untuk menuntaskan agenda pemerintahan dan pembangunan sampai akhir masa jabaotan 20 Oktober 2024," kata Ari kepada wartawan, Senin (25/3).
-
Apa yang dibahas Jokowi saat memanggil dua menteri PKB itu? Menurut dia, Jokowi memuji raihan suara PKB dalam Pileg 2024."Kalau yang kita baca ya, pujian presiden terhadap pencapaian PKB dan juga ucapan kekaguman kepada ketua umum kami, Gus Muhaimin, karena dalam situasi pileg PKB justru mengalami kenaikan yang signifikan," kata Maman di gedung DPR, Senayan, Jakarta Senin (18/3).
-
Kapan Prabowo bertemu Jokowi? Presiden terpilih Prabowo Subianto bertemu dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana kepresidenan, Jakarta, Senin (8/7) siang.
-
Siapa yang menggugat Presiden Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
-
Kapan Jokowi memanggil dua menteri PKB tersebut? Presiden Joko Widodo (Jokowi) memanggil dua menteri Partai Kebangkitan Bangsa, yaitu Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Indonesia (Mendes-PDTT) Abdul Halim Iskandar dan Menaker Ida Fauziyah.
-
Apa yang dilakukan Jokowi saat kuliah? Semasa kuliah, Jokowi juga aktif tergabung dengan UKM pencinta alam.
"Sedari awal Presiden memang sama sekali tidak memiliki komitmen antikorupsi yang jelas. Jadi jika selama ini publik mendengar narasi antikorupsi yang diucapkan oleh Presiden itu hanya omong kosong belaka," kata Kurnia dalam keterangan tertulis, Selasa (26/11).
Menurutnya, ada empat sikap Jokowi yang bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi sepanjang 2019, yakni memilih capim KPK yang banyak persoalan, mendukung revisi UU KPK, tak terbitkan Perppu KPK dan yang terakhir memberi grasi kepada Annas Maamun.
Berikut ulasan perjalanan empat sikap Jokowi tersebut dirangkum merdeka.com:
Pemberian Grasi untuk Annas Maamun
Terpidana kasus korupsi alih fungsi lahan di Riau, Annas Maamun, mendapat grasi dari Presiden Jokowi, Selasa (26/11). Hukuman Annas dipotong satu tahun karena alasan kemanusiaan. Diketahui, usia Annas sudah mencapai 78 tahun. Selain itu, Annas juga mengidap berbagai macam penyakit, sehingga harus menggunakan oksigen setiap saat.
Seperti diketahui, Annas ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 25 September 2014 hingga putusan berkekuatan hukum tetap di MA pada 4 Februari 2016.
"Pertimbangannya adalah berusia di atas 70 tahun. Saat ini yang bersangkutan usia 78 tahun, dan menderita sakit berkepanjangan," ujar Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Ade Kusmanto, Selasa (26/11).
Jokowi mengurangi masa pidana Annas dari 7 tahun menjadi 6 tahun penjara. Grasi tersebut berdasarkan keputusan presiden nomor 23/G tahun 2019 tentang pemberian grasi. Grasi itu ditetapkan tanggal 25 Oktober 2019.
Menurut data pada sistem database pemasyarakatan, Annas akan bebas awal 3 Oktober 2021, setelah mendapat grasi pengurangan hukuman selama 1 tahun diperhitungkan akan bebas 3 Oktober 2020.
Irjen Firli Bahuri jadi Pimpinan KPK
Irjen Firli Bahuri terpilih menjadi Ketua KPK periode 2019-2023. Firli terpilih karena mendapat suara terbanyak dari anggota Komisi III DPR yang melakukan voting untuk memilih lima pimpinan dari sepuluh orang Capim, Kamis (12/9). Firli mendapatkan 56 suara.
Terpilihnya Irjen Firli menjadi pimpinan KPK justru menjadi kontroversi, mengingat ada kasus masa lalu saat Firli bertemu dengan TGB Zainul Majdi. Pertemuan tersebut dianggap melanggar kode etik, karena saat itu Irjen Firli menjabat sebagai Deputi Penindakan KPK bertemu dengan TGB Zainul Majdi yang sedang tersangkut kasus kasus korupsi Newmont. Kala itu TGB Zainul Majdi masih menjadi gubernur NTB. Pertemuan terjadi pada 13 Mei 2018 di lapangan tenis dalam kegiatan Danrem.
Alhasil, anggota KPK banyak menolak Irjen Firli menjadi pimpinan KPK. Kala itu, sebanyak 500 pegawai KPK menolak pencalonan Irjen Firli Bahuri sebagai Ketua KPK. Penolakan ini dibuat sebagai peringatan bagi Panitia Seleksi Capim KPK agar lebih selektif dalam menyaring kesepuluh capim KPK.
Namun, Presiden Jokowi tetap menyodorkan nama Firli menjadi salah satu calon pimpinan KPK ke DPR. Firli lantas terpilih menjadi Ketua KPK.
RUU KPK
Revisi UU KPK akhirnya berhasil dilakukan di era Presiden Jokowi. Revisi sudah beberapa kali rencananya dilakukan di masa presiden sebelumnya, namun selalu gagal karena adanya penolakan dari publik.
Namun, di era Jokowi, meski penolakan dari masyarakat luas terjadi, revisi tetap dilakukan. Jokowi bersama DPR sepakat melakukan revisi UU KPK.
Alhasil, UU KPK yang baru dihasilkan dan diketuk palu DPR bersama pemerintah pada sidang paripurna DPR, 17 September 2019 dan mulai berlaku pada 17 Oktober 2019.
Dalam UU yang baru, terdapat beberapa perubahan mengenai kewenangan KPK yakni KPK menjadi lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif, pegawai KPK adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) alias PNS, adanya Dewan Pengawas, pimpinan KPK bukan lagi penyidik-penuntut umum, penyelidik dan penyidik harus sehat jasmani, dan KPK bisa menghentikan penyidikan dan penuntutan (SP3).
Sejumlah pihak menyatakan, UU baru KPK tersebut justru melemahkan KPK dalam melakukan pemberantasan korupsi.
Tak Terbitkan Perppu KPK
Usai Presiden Jokowi meneken dan mengirimkan Supres Revisi UU KPK pada 11 September 2019, DPR langsung melakukan pembahasan RUU KPK. Alhasil, kurang dari seminggu setelah menerima Supres Revisi UU KPK, DPR langsung menggelar Sidang Paripurna dan mengesahkan Revisi UU KPK menjadi undang-undang, tepatnya pada 17 Oktober 2019.
Pengesahan RUU KPK menjadi UU KPK justru mendapat banyak penolakan dari masyarakat. Salah satunya dari mahasiswa. Mereka mendesak agar Presiden Jokowi mengeluarkan Perppu untuk menyelamatkan KPK pun muncul. Namun desakkan itu tak didengar. Jokowi menolak mengeluarkan Perppu KPK. Dia menegaskan tak akan mengeluarkan Perppu untuk membatalkan UU KPK yang baru saja disahkan DPR.
Meski sempat berubah pikiran akan mempertimbangkan mengeluarkan Perppu KPK, nyatanya Jokowi hingga kini tak juga mengeluarkannya.
KPK Kaget dengan Sikap Jokowi
KPK terkejut dengan keputusan Presiden Joko Widodo alias Jokowi yang memberikan grasi atau pengurangan masa hukuman terhadap terpidana kasus suap alih fungsi lahan di Riau, Annas Maamun.
"Kami cukup kaget ketika mendengar informasi pemberian grasi terhadap Annas Maamun yang justru terlibat dalam sejumlah perkara korupsi yang ditangani KPK," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (26/11).
Febri mengatakan, KPK baru menerima surat dari Lapas Sukamiskin pada Selasa (26/11/2019) sore. Surat tersebut berisikan meminta KPK melakukan eksekusi dan melaksanakan Kepres No. 23/G Tahun 2019 tanggal 25 Oktober 2019 tentang pemberian GRASI terhadap Annas Maamun. Febri menyatakan, KPK akan mempelajari surat tersebut.
"Dengan tetap menghargai kewenangan Presiden memberikan pengampunan (grasi) terhadap terpidana kasus korupsi Saudara Annas Maamun dalam perkara ini, KPK akan mempelajari surat yang dikirim oleh Lapas Sukamiskin tersebut," kata Febri.
Diketahui, Annas Maamun masih berstatus tersangka pemberi suap kepada DPRD Riau terkait pembahasan RAPBD Perubahan tahun 2014 dan RAPBD tahun 2015. Annas didakwa kumulatif yakni menerima suap USD166.100 dari Gulat Medali Emas Manurung dan Edison Marudut terkait kepentingan memasukan areal kebun sawit dengan total luas 2.522 Hektar di 3 Kabupaten dengan perubahan luas bukan kawasan hutan di Provinsi Riau.
Annas juga menerima suap Rp500 juta dari Edison Marudut melalui Gulat Medali Emas Manurung. Uang tersebut diterima Annas berkaitan dengan pengerjaan proyek untuk kepentingan perusahaan Edison Marudut di lingkungan Provinsi Riau serta menerima suap Rp3 miliar dari janji Rp8 miliar dari pemilik PT Darmex Group atau Duta Palma Group Surya Darmadi melalui Legal Manager PT Duta Palma Group, Suheri Terta untuk kepentingan memasukkan lahan milik sejumlah anak perusahaan PT Darmex Argo yang bergerak dalam usaha perkebunan kelapa sawit, dalam revisi usulan perubahan luas kawasan bukan hutan di Provinsi Riau.