Dipaksa dimadu, pengusaha spa Tangerang gugat suami
Lily merasa tertekan oleh perbuatan suaminya. Dia kerap diancam secara lisan.
Pengusaha spa di Tangerang, Lily Elizabeth Marlie, menggugat suaminya Edy Sulistio karena memaksanya menerima suaminya berpoligami.
Tak terima akan dimadu, Lily yang merupakan warga Taman Giri Loka Blok H Nomor 1, Kelurahan Lengkong Gudang Timur, Serpong, Kota Tangsel menggugat suaminya. Hal itu dilakukan karena suaminya kerap mengancam akan memenjarakan dia.
"Dia bilang akan melaporkan saya ke polisi kalau tak mau menandatangani kesediaan dipoligami," kata Lily saat ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri Tangerang, Kota Tangerang, Rabu (17/6).
Menurut Lily, suaminya diduga ingin menikah lagi dengan seorang anak buahnya di spa.
"Saya dapat video suami saya sedang berpelukan di sebuah apartemen dengan anak buah saya. Dia (wanita) itu terapis, usianya sekitar 19-20 tahun," ujar Lily.
Lily mengatakan, Edi kerap memaksa meminta tandatangannya sebagai persetujuan poligami. Edi, menurut dia, juga kerap melakukan tindakan membuatnya menerima kekerasan secara psikis. Seperti menuduh dia melakukan perselingkuhan, mencuri komputer jinjing dan telepon seluler, serta akan mengambil alih usahanya.
"Hal ini membuat membuat saya sampai tidak bisa tidur dan mendapat perawatan khusus dokter. Bahkan saya sempat berniat bunuh diri dengan menelan obat-obatan itu sebanyak-banyaknya. Anehnya, dia juga selalu meminta berhubungan badan terus," ucap Lily.