Suami Istri Asal Australia Buka Bisnis Spa Esek-Esek di Bali, Tamunya Bule dan Tarifnya Fantastis
Polda Bali melakukan penggerebekan pada Rabu (11/9) lalu sekitar pukul 21.10 WITA.
Polda Bali membongkar kasus prostitusi yang berkedok Spa di Bali. Tragisnya, sang pemilik merupakan pasangan suami-istri (Pasutri) asal Australia.
Prostitusi berkedok tempat pijat ini bernama Pink Palace Bali SPA berlokasi di Jalan Mertasan, Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali.
Polda Bali melakukan penggerebekan pada Rabu (11/9) lalu sekitar pukul 21.10 WITA.
"Pink Palace itu (tarifnya) antara Rp 1 juta sampai dengan Rp2,5 juta. Tergantung dari treatment yang ditawarkan. Kemudian, diperlihatkan terlebih dahulu terapis yang akan melakukan pekerjaannya dengan tentunya menggunakan pakaian-pakaian yang sangat minim," kata Wadirkrimum Polda Bali, AKBP I Ketut Suarnaya saat konferensi pers di Mapolda Bali, Jumat (11/10) sore.
Kemudian, dari penggerebekan itu polisi menetapkan enam tersangka Warga Negara Indonesia (WNI) dan juga WNA, yaitu WS (37) sebagai direktur, NMWS, (34) general manager, WW (29) dan IGNJ sebagai resepsionis, MJLG (50) asal Australia sebagai owner atau pemilik PT. Hai Mate Bali atau Pink Palace Spa Bali, dan istrinya berinisial LJLG (44) yang juga dari Australia yang berstatus sebagai owner juga.
"Warga negara asing ini suami-istri ini dari Australia. Dia owner diduga pemilik sementara, hasil pengumpulan bahan keterangan dari semua yang kita periksa," imbuhnya.
Awal Mula Terbongkar dan Modusnya
Terungkapnya, prostitusi berkedok Spa atau pijat tradisional tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya prostitusi yang berkedok spa yang ada di wilayah hukum Polda Bali.
Kemudian, pada Rabu (11/9) sekitar pukul 21.10 WITA dilakukan pemeriksaan di Pink Palace Bali SPA dan ditemukan tindak pidana eksploitasi terhadap anak dibawah umur.
Karena salah satu karyawan terapis berinisial NSP umurnya masih 17 tahun 7 bulan yang dipekerjakan di tempat tersebut.Selain itu, di Spa tersebut ada sekitar 20 hingga 30 terapis yang dipekerjakan dan salah satunya adalah anak di bawah umur.
Kemudian, untuk modusnya pemilik dan pengelola serta pegawai menyediakan para terapis massage tradisional sensasi dengan cara resepsionis menunjukan daftar menu treatment pijat di Pink Palace.
Pengunjung terkait daftar menu tersebut selanjutnya setelah pengunjung memilih salah satu daftar menu pijat kemudian resepsionis memanggil para terapis untuk dipertontonkan dan dipilih oleh pengunjung terlebih dahulu di showing room Pink Palace.
"Dia izinnya di situ pijat tradisional. Tapi membuka Spa dan di dalamnya dengan modus prostitusi" jelasnya.
Banyak Pelanggan Bule
"Pelanggannya, kalau kita dalami dari keterangan para saksi maupun terapis di sana, bercampur kebanyakan dari luar dari bule-bule dan juga lokal," ungkapnya.
Polisi juga belum bisa memastikan apakah untuk terapis juga menjajakan warga negara asing. Tetapi, pemilik Spa tersebut diketahui sudah satu tahun lebih di Bali dengan menggunakan visa kunjungan sementara dan Spa tersebut diketahui telah beroperasi sekitar satu tahun.
"Visa ke Indonesia ini sedang didalami penyidik supaya kita tidak salah memberikan informasi. Tapi izin menetap sementara (informasinya) seperti itu," ujarnya.
Polisi tidak menetapkan terapis yang bekerja di tempat tersebut sebagai tersangka. Sebab, mereka dianggap korban dari kejahatan pemilik spa.
"Terapis itu sebagai orang yang dipakai untuk alat menjajakan dan menghasilkan sesuatu profit," ujarnya.
Untung Miliaran Tiap Bulan
Tak cuma di Pink Palace, polisi juga membongkar prostitusi berkedok Spa di Flame Spa. Lokasinya, Jalan Batu Belig, Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung.
Dalam kasus ini, lima orang tersangka. Yaitu berinisial Selebgram Sarnanitha alias NKS (38) selaku salah satu pemilik Flame Spa.Kemudian, NM PS (38) selaku direktur, AC (37) selaku marketing, RAB (30) dan NKWH (20) selaku resepsionis.
"Kemudian, modus operandinya menawarkan pijit dengan berbagai sensasi dan memiliki harga yang berbeda-beda dari harga yang Rp1 juta sampai Rp1,9 juta di Flame Spa," kata Wadirkrimum Polda Bali, AKBP I Ketut Suarnaya saat konferensi pers di Mapolda Bali, Jumat (11/10) sore.
Pada Senin (2/9) sekitar pukul 17.30 WITA saat dilakukan penggerebekan ditemukan di kamar nomor 11 adanya terapis yang sedang melayani pelanggannya dengan kondisi tak pantas.
"Dia izinnya di situ pijat tradisional tapi membuka spa dan di dalamnya dengan modus prostitusi,” ujar dia.
Pemilik Flame Spa, ada empat orang dengan status WNA. Mereka mengeluarkan modal masing-masing Rp 200 juta. Usaha tersebut beroperasi sejak November 2018.
Dari keterangan para tersangka, keuntungan bersih dari bisnis ini kurang lebih Rp1 miliar hingga Rp3 Miliar.
Masing-masing pemegang saham mendapatkan pembagian deviden senilai Rp200.000.000 per bulannya.Untuk tersangka, NM PS selaku direktur mendapatkan 1 persen dari keutungan bersih tiap bulan di luar gaji senilai Rp12.000.000 dengan kisaran dividen Rp30.000.000.