Diperiksa 4 jam, Setnov tetap bantah catut nama Presiden
Pemeriksaan tidak berlangsung lama, dia diperiksa sekitar 4 jam.
Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR, Setya Novanto (Setnov) selesai diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan pemufakatan jahat berujung tindak pidana korupsi terkait kontrak PT Freeport Indonesia. Pemeriksaan tidak berlangsung lama, dia diperiksa sekitar 4 jam.
Dalam pemeriksaan, Setnov mengaku dicecar sejumlah pertanyaan perihal kasus yang biasa disebut 'Papa Minta Saham' oleh penyidik. "Iya saya langsung menjawab seluruh pertanyaan-pertanyaan," kata Setnov usai diperiksa di Gedung Bundar, Kejagung, Jakarta, Rabu (10/2).
Kepada awak media, Setnov menyebut pemeriksaan yang dilakukan pihak Kejagung sangat profesional. Mantan Ketua DPR ini pun mengklaim telah mengklarifikasi semua hal mengenai kasus yang menyeret sejumlah nama orang penting itu. Termasuk pertemuannya dengan, pengusaha minyak, Riza Chalid dan mantan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia, Maroef Sjamsoeddin di Hotel Ritz Carlton, Jakarta.
"Yang dilakukan Kejaksaan profesional, dan tentu saya menjawab berdasarkan apa yang saya rasakan dan saya tahu. Semuanya sudah saya klarifikasi sejelas-jelasnya," ujar dia.
Lebih lanjut, Setnov tidak mau berkomentar terkait inti dari materi pemeriksaan. "Silakan tanya kepada penyidik," pungkas dia.
Sementara itu, Firman Wijaya selaku kuasa hukum Setnov mengatakan pada pemeriksaan itu kliennya tetap bersikukuh tidak pernah mencatut nama Presiden Jokowi dalam lobi perpanjangan kontrak perusahaan tambang emas tersebut. Firman juga membantah jika kliennya meminta saham Freeport.
"Samalah seperti perjalanan-perjalanan sebelumnya, dijelaskan tidak ada pencatutan nama presiden dan wakil presiden, tidak ada persoalan saham," jelas dia.