Dirjen Imigrasi: Harun Masiku Kembali ke Jakarta 7 Januari 2020
Ronny mengakui terdapat keterlambatan waktu (delay time) dalam pemrosesan data perlintasan di Terminal 2 F Bandara Soekarno Hatta, ketika Harun Masiku melintas masuk pada 7 Januari 2020.
Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Ronny F Sompie menyatakan kader PDI Perjuangan Harun Masiku (HAR), tersangka kasus suap proses pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI telah berada di Jakarta sejak 7 Januari 2020.
"Saya sudah menerima informasi berdasarkan pendalaman di sistem, termasuk data melalui IT yang dimiliki stakeholder terkait di Bandara Soetta, bahwa HM (Harun Masiku) telah melintas masuk kembali ke Jakarta dengan menggunakan pesawat Batik pada tanggal 7 Januari 2020," ujar Ronny dilansir Antara, Rabu (22/1).
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK terkait kasus Harun Masiku? Perburuan Harun Masiku kini menyasar ke Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto. Pemeriksaan Hasto setelah penyidik sempat memeriksa seorang mahasiswa Melita De Grave dan Simon Petrus yang berprofesi sebagai pengacara.
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Kapan Harun Kabir meninggal? Tanggal 13 November 1947, jadi hari terakhir Harun Kabir dalam menentang kekuasaan Belanda yang kembali datang ke Indonesia.
-
Kenapa Hasyim dipecat dari jabatan ketua KPU? Pemecatan Hasyim buntut dari kasus asusila yang dilaporkan salah satu anggota Panitia Pemilu Luar Negeri (PPLN) KBRI Den Haag, Belanda berinisial CAT. Dalam salinan putusan terungkap bahwa kelakukan Hasyim melecehkan CAT dengan bujuk rayu hingga terjadi hubungan badan.
-
Apa yang ditemukan oleh KPK di kantor PT Hutama Karya? Penyidik, kata Ali, mendapatkan sejumlah dokumen terkait pengadaan yang diduga berhubungan dengan korupsi PT HK. "Temuan dokumen tersebut diantaranya berisi item-item pengadaan yang didug dilakukan secara melawan hukum," kata Ali.
Ronny mengakui terdapat keterlambatan waktu (delay time) dalam pemrosesan data perlintasan di Terminal 2 F Bandara Soekarno Hatta, ketika Harun Masiku melintas masuk pada 7 Januari 2020.
Oleh karena itu, Ronny mengatakan telah memerintahkan kepada Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Bandara Soetta dan Direktur Sistem Informasi dan Teknologi Keimigrasian Ditjen Imigrasi untuk melakukan pendalaman terhadap adanya keterlambatan waktu dalam pemrosesan data tersebut.
"Hasil pendalaman akan segera dilaporkan kepada saya," ujar Ronny.
Lebih lanjut, Ronny mengatakan tindak lanjut dari adanya informasi mengenai kepulangan Harun Masiku ke Tanah Air pada 7 Januari 2020 adalah dengan mencegah yang bersangkutan ke luar negeri, sesuai dengan perintah dari Pimpinan KPK.
"Hal tersebut telah terhubung ke seluruh Kantor Imigrasi dan Tempat Pemeriksaan Imigrasi di seluruh Indonesia melalui sistem yang tergelar," ucap Ronny.
Sebelumnya, Ditjen Imigrasi Kemenkum HAM mencatat Harun telah keluar Indonesia menuju Singapura pada hari Senin (6/1) melalui Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang sekitar pukul 11.00 WIB.
Setelah kasus suap yang melibatkan Harun Masiku mencuat, keberadaan dirinya tidak diketahui. Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri, Jumat (17/1) mengatakan berdasarkan informasi dari Ditjen Imigrasi, Harun Masiku masih berada di luar negeri dan belum kembali ke Indonesia.
"Kami tetap untuk sementara ini berpedoman pada keterangan Imigrasi menyatakan yang bersangkutan ada di luar negeri dan belum ada catatan yang bersangkutan telah kembali ke Indonesia," ujar Ali.
Namun berdasarkan pengakuan istri Harun Masiku, Hildawati Jamrin dan rekaman kamera pengawas di Bandara Soekarno Hatta yang beredar, diketahui bahwa Harun telah di Jakarta pada 7 Januari 2020.
KPK pada hari Kamis (9/1) telah mengumumkan empat tersangka terkait dengan tindak pidana korupsi suap penetapan calon terpilih anggota DPR RI periode 2019-2024.
Sebagai penerima, yakni anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan (WSE) dan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu atau orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina (ATF).
Sebagai pemberi Harun Masiku dan Saeful (SAE) dari unsur swasta atau staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Diketahui, Wahyu meminta dana operasional Rp900 juta untuk membantu Harun menjadi anggota DPR RI dari Dapil Sumatera Selatan I menggantikan calon terpilih anggota DPR PDIP asal Dapil Sumatera Selatan I Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia. Dari jumlah tersebut, Wahyu menerima Rp600 juta.
(mdk/ray)