Dirut Pertamina Diperiksa KPK Terkait Suap PLTU Riau-1
Nicke akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Direktur Pengadaan di Perusahaan Listrik Negara (PLN). Sebelumnya, Nicke tak memenuhi panggilan KPK pada 27 Mei 2019.
Direktur Utama (Dirut) Pertamina Nicke Widyawati menjadi orang pertama yang dijadwalkan diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai libur Lebaran 2019. Nicke akan dimintai keterangan seputar kasus suap PLTU Riau-1.
"Hari ini dijadwal ulang pemeriksaan Nicke Widyawati sebagai saksi untuk tersangka SFB (Sofyan Basir)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (10/6).
-
Apa yang diraih oleh Dirut Pertamina? Nicke menjadi salah satu dari dua wanita Indonesia paling berpengaruh yang masuk ke dalam daftar ini.
-
Di mana Pertamina melakukan pengembangan proyek CCUS? Pertamina kini mengembangkan proyek CCUS di Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat yang memiliki potensi penyimpanan karbon 146 ribu ton.
-
Apa yang dilakukan Pertamina di Lapangan Sukowati? Setelah sebelumnya sukses melakukan injeksi perdana CO2 di Lapangan Jatibarang, PT Pertamina (Persero) kembali mengimplementasikan teknologi Carbon Capture Utilization and Storage (CCUS) di lapangan lainnya yaitu di Lapangan Pertamina EP Sukowati Bojonegoro, Jawa Timur.
-
Mengapa Pertamina melakukan peninjauan ke kilang dan SPBU? Kunjungan ini bertujuan untuk memastikan kesiapan Pertamina mulai dari unit produksi hingga distribusinya siap untuk merespon kebutuhan mudik Nataru.
-
Mengapa PLN, ACWA Power, dan Pupuk Indonesia berkolaborasi membangun proyek ini? Kerja sama ini juga menjadi bukti hubungan bilateral yang kuat antara Indonesia dan Arab Saudi.
-
Bagaimana Pertamina Geothermal Energy mengelola proyek Lumut Balai Unit 2? Dalam kesempatan ini, Julfi menjelaskan proyek Lumut Balai Unit 2 ini dikelola melalui kolaborasi antara Indonesia dengan negara-negara Indo-Pasifik, yaitu Jepang dan Tiongkok.
Nicke akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Direktur Pengadaan di Perusahaan Listrik Negara (PLN). Sebelumnya, Nicke tak memenuhi panggilan KPK pada 27 Mei 2019.
"Sebelumnya dalam jadwal pemeriksaan 27 Mei, saksi mengirimkan surat tidak dapat hadir karena sedang berada di luar negeri," kata Febri.
KPK menetapkan Direktur Utama (Dirut) nonaktif PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sofyan Basir sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1.
Penetapan ini merupakan pengembangan dari kasus yang telah menjerat Eni Maulani Saragih, pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited Johannes Kotjo dan mantan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham.
Sofyan Basir diduga bersama-sama Eni Saragih dan Idrus menerima suap dari Johannes Kotjo terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1. Sofyan diduga mendapat jatah sama dengan Eni dan Idrus.
Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Sofyan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 Ayat (2) KUHP Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Jaksa Agung: Status Sofyan Basir di Kejagung Masih Saksi
KPK Belum Terima Surat Pencabutan Gugatan Praperadilan Sofyan Basir
Ekspresi Menteri Ignatius Jonan Usai Jalani Pemeriksaan KPK
KPK Telisik Sofyan Basir Soal Suap yang Diterima Eni Saragih
Diperiksa Kasus Suap PLTU Riau-1, Jonan Dicecar Peran ESDM di Bidang Kelistrikan
Ignasius Jonan Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus PLTU Riau-1