Ditanya kenapa tak pulang, polisi di Riau aniaya istri
Korban yang sudah tak tahan dengan tindakan sang suami, akhirnya menempuh jalur hukum dengan melaporkan suaminya tersebut ke polisi. Selain tindakan internal kepolisian, pelaku juga akan dikenakan sanksi pidana.
Anggota Satuan Sabhara Polda Riau, Brigadir EP (28) dilaporkan istrinya RO (25) ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Pekanbaru. EP dilaporkan karena diduga melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Wakil Kepala Polresta Pekanbaru AKBP Edy Sumardi Priadinata mengatakan, penganiayaan tersebut terjadi di rumah mereka Jalan Gunung Kidul, Kecamatan Tenayan Raya Kota Pekanbaru, pada Minggu (22/10) sekitar pukul 10.00 WIB.
"Iya benar. Korban melaporkan anggota polisi inisial EP, yang juga suaminya atas kasus KDRT," katanya kepada merdeka.com, Senin (23/10).
Akibat penganiayaan itu, pipi kiri serta kepala korban mengalami memar dan bengkak. Pelaku melakukan itu, diduga karena kesal, korban bertanya mengapa tak pulang ke rumah selama sepekan.
"Selain itu pelaku juga nekat menarik rambut dan menyeret tubuh istrinya. Korban mengaku, penganiayaan tersebut sudah sering dilakukan pelaku terhadap dirinya," ucap Edy.
Korban yang sudah tak tahan dengan tindakan sang suami, akhirnya menempuh jalur hukum dengan melaporkan suaminya tersebut ke polisi. Selain tindakan internal kepolisian, pelaku juga akan dikenakan sanksi pidana.
"Kasus ini masih kita dalami, korban sudah memberikan keterangannya. Selanjutnya, pelaku yang akan dipanggil untuk diperiksa. Selain proses internal, proses pidana juga dilakukan jika pelaku terbukti menganiaya korban," tegas Edy.