Ditjen Polpum gelar rapat bahas ormas asing di daerah
Pada acara tersebut, La Ode Ahmad mengemukakan beberapa penekanan penting dalam penyusunan kebijakan tentang kemitraan dan kerja sama ormas asing yang di mana semua ormas asing harus berbadan hukum.
Ditjen Polpum menggelar rapat bersama para stakeholder terkait dengan kebijakan tentang kemitraan dan kerja sama ormas asing di Daerah bertempat di Orchardz Hotel, Jakarta Pusat pada Selasa (13/2).
"Pada dasarnya, ormas asing harus mendukung dan memberi manfaat untuk pemerintah dalam hal ini Negara Indonesia. Mereka harus memberi tambahan kekuatan untuk menjalankan program yang dibuat pemerintah Indonesia," ujar Direktur Ormas La Ode Ahmad dalam pembukaannya.
-
Kapan kemacetan di Jakarta terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
-
Di mana kemacetan parah di Jakarta sering terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
-
Apa fungsi utama Gedung Kesenian Jakarta saat ini? Saat ini, gedung tersebut masih aktif digunakan sebagai lokasi pertunjukkan seni khas nusantara maupun luar negara.
-
Apa yang disosialisasikan Kemendag? Kementerian Perdagangan berupaya untuk terus mendorong kinerja ekspor dengan memberikan kemudahan dan kepastian hukum. Untuk itu, Kemendag menggelar sosialisasi dua Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) terbaru mengenai ekspor pada Selasa, 18 Juli 2023.
-
Mengapa kemacetan di Jakarta meningkat? Syafrin juga menuturkan peringkat kemacetan DKI Jakarta mengalami kenaikan. Sebelumnya peringkat 46, kini menjadi peringkat 29.
Suasana Rapat Kemitraan dan Kerjasama Ormas Asing dengan narasumber Iwan Nur Hidayat (Kemenlu), Ricky Syailendra (Setneg) dan Yuniat Irawati (Kasubdit Ormas Asing Kemendagri) ©2018 Merdeka.com
Pada acara tersebut, La Ode Ahmad mengemukakan beberapa penekanan penting dalam penyusunan kebijakan tentang kemitraan dan kerja sama ormas asing yang di mana semua ormas asing harus berbadan hukum.
"Jika tidak sejalan dengan kebijakan dan program pemerintah Indonesia, mereka tidak akan disetujui untuk melakukan kegiatannya," tegasnya.
Menurut La Ode, pengawasan ormas asing sampai saat ini sudah cukup baik namun ia juga mengingatkan agar ormas asing tidak saling tumpang tindih dengan pemerintah dalam hal mengisi program di daerah.
"Memasuki tahun politik saat ini, kami berharap agar ormas ini tidak 'ditunggangi' oleh para elit-elit politik yang menggunakan kekuasaannya untuk tujuan tertentu," tandasnya.
Turut hadir dalam rapat ini, perwakilan pejabat dari Kemenlu, Kemenkopolhukam, Bappenas, Kepala Kesbangpol Daerah dan Pejabat di Lingkup Kemendagri serta K/L terkait.
(mdk/hhw)