Dituding menipu, ini penjelasan bos Peter Says Denim
"Ini seperti diskenariokan kriminalisasi," kata Amanda, istri Peter.
Bos Peter Says Denim brand kenamaan pakaian di Kota Bandung yakni Peter Firmansyah (27) dijebloskan ke Rutan Polda Jabar sejak pekan lalu. Dia diduga melakukan penipuan kepada para rekanan bisnis hingga Rp 1,2 miliar.
Pihak keluarga pun menjelaskan informasi yang beredar di media massa sejak kemarin. Melalui Kuasa Hukum Michel TI Siahaan, dia menduga ada indikasi kriminalisasi yang terjadi pada Peter.
Dia menyatakan, kasus tersebut bukan kasus penipuan seperti yang dituduhkan. Dia bahkan menyebut salah satu pelapor yakni Benny Simanjuntak, terkesan berniat sekali menjebloskan Peter ke penjara.
"Ini seperti ada kriminalisasi, soalnya apa dasar dendam atau lain saya memang tidak tahu, ini seperti sengaja," kata Michel di kantor PSD Jalan Ciumbuluit Bandung, Jumat (21/11).
Istri Peter, Amanda, menerangkan kasus tersebut bermula saat produksi PSD mengalami penurunan sejak 2013 lalu. Sehingga perusahaan sampai berhutang sebesar Rp 336 juta kepada vendor, David Simanjuntak.
"Dia bertindak selaku vendor. Hubungan kami sudah sangat baik," terangnya.
Atas dasar hubungan baik itu, Peter dan David memiliki kepercayaan sehingga disepakati bahwa hutang akan dibayar sebesar Rp 4 juta per bulannya. Namun dengan syarat jika perusahaan membaik hutang harus dibayar Rp 10 juta per bulan.
Menurut dia, pembayaran berjalan lancar selama dua bulan. Tetapi begitu masuk bulan ketiga, pembayaran mendapat penolakan dari pihak bank. Alasannya bank tidak sedang bisa menerima cicilan.
"Otomatis transaksi tidak bisa dijalankan. Lalu coba ke Bank Mandiri, sama tidak bisa," ungkapnya.
Tak dinyana, lanjut Amanda, suaminya tiba-tiba menerima laporan dari pihak kepolisian terkait penipuan. Peter pun beberapa kali harus memenuhi panggilan kepolisian. Pada panggilan ketiga Peter ditetapkan sebagai tersangka.
"Ini seperti diskenariokan kriminalisasi," katanya.
Peter dilaporkan atas dugaan penipuan sesuai dengan Pasal 378 dan 379 a KUHPidana.