Dituding serobot lahan, anggota DPRD dipolisikan PT Angkasa Pura
Dames dituding telah melakukan pemalsuan surat dan penggelapan lahan seluas 9 hektare di kawasan Dadap, Kosambi.
Anggota DPRD Kabupaten Tangerang Dames dilaporkan perusahaan Negara PT Angkasa Pura II dalam kasus pencaplokan lahan ke Polda Metro Jaya. Dames dituding telah melakukan pemalsuan surat dan penggelapan lahan seluas 9 hektare di kawasan Dadap, Kosambi, Kabupaten Tangerang yang ditaksir bernilai Rp 400 miliar.
Pelapor adalah Asisten Deputy Aset Tetap PT Angkasa Pura II Chairu Arifin dengan nomor laporan LP :/1837/V/2014/PMJDireskrimum pada 19 Mei 2014 lalu.
Manajer Humas dan Protokoler Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Yudis Tiawan membenarkan perihal laporan tersebut. "Benar, kita laporkan enam bulan lalu. Masih dalam penanganan di Polda Metro Jaya," ujar Yudis, Senin (29/9).
Menurut Yudis lahan itu milik Negara, yang dikuasakan kepada PT Angkasa Pura II. Sedangkan saat ditanya soal banyaknya lahan milik PT Angkasa Pura II yang tak dirawat seperti halnya di kawasan prostitusi Dadap, Yudis mengaku sama halnya dengan tanah yang menjadi persoalan hingga ke Polda Metro Jaya itu. Saat ini PT Angkasa Pura II juga sudah mengajukan proses sertifikasi ke BPN Kabupaten Tangerang mengenai tanah yang menjadi lahan prostitusi di Dadap.