Dituduh Mencuri, Gadis di NTT Dihukum Gantung dan Ditinju
Remaja di NTT mengalami hukuman sadis karena dituduh mencuri. Berikut kejadian yang dialami remaja tersebut
Gadis berinisial NB (16) dituduh mencuri cincin milik tetangganya. NB mendapat hukuman yang sangat kejam dari kepala desa dan masyarakat sekitar di Desa Babulu Selatan, Kecamatan Kobalima, Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Hukuman yang dialami NB kemudian direkam melalui video, dan pertama kali dibagikan oleh akun bernama Phutra Mountain. Kemudian video tersebut tersebar di Facebook.
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
-
Di mana Ki Ageng Tirta tinggal? Tempat tinggal Ki Ageng Tirta di Desa Kanoman, Grobogan sendiri sebuah wilayah yang tidak pernah mengalami kekeringan di musim kemarau.
-
Kapan Ujung Kulon Janggan buka? Ujung Kulon Janggan dibuka mulai pukul 07.00 hingga 18.00.
-
Apa yang terjadi di Kampung Gintung, Desa Cibenda, Bandung Barat? Sebagaimana diberitakan, puluhan rumah di Kampung Gintung, Desa Cibenda, Kecamatan Cipongkor, Kabupaten Bandung Barat (KBB) diterjang longsor pada Minggu (24/3/2024) sekitar pukul 23.00 WIB.
-
Apa yang terjadi di Banjar Dinas Ngis Kaler, Desa Tribuana, Kecamatan Abang, Kabupaten Karangasem, Bali? Tanah longsor menimpa sebuah rumah di Banjar Dinas Ngis Kaler, Desa Tribuana, Kecamatan Abang, Kabupaten Karangasem, Bali, pada Jumat (7/7) pagi.
-
Apa yang ditemukan di desa Abad Pertengahan tersebut? Tim juga menemukan benteng bukit kecil berbentuk oval yang dianggap sebagai kastil kaum bangsawan setempat. Dalam penggalian selama dua pekan tahun ini, kastil beserta parit dan tembok benteng di depannya diperiksa dengan cermat. Tim penggalian berhasil mendokumentasikan lebih dari 2.000 temuan, termasuk tapal kuda, paku besi, genteng, dan sejumlah pecahan tembikar.
Berikut persekusi yang dialami NB hingga berujung dengan pelaporan ke pihak kepolisian:
Dihukum Gantung dan Ditinju
NB mendapat hukuman yang cukup kejam karena dituduh mencuri cincin milik tetangganya. Ia disiksa dengan cara kedua tangannya diikat dan didudukan di atas kursi plastik, lalu dipukul serta digantung pada regel polindes di Dusun Beitahu.
Selain itu, korban yang tak berdaya lalu ditinju oleh seorang pria bertubuh kekar. Tindakan main hakim sendiri ini juga disaksikan oleh para keluarga korban. Ironisnya, persekusi ini dipimpin oleh kepala desa setempat, Paulus Lau yang dibantu oleh beberapa warga dan disaksikan masyarakat.
Keluarga Melapor Polisi
Kekejaman hukuman yang diberikan pada NB disaksikan oleh keluarganya. Kemudian keluarga NB melaporkan tindakan tersebut ke Polsek Kobalima. Polisi juga sudah menerima laporan dari keluarga sejak 24 Oktober 2019.
"Keluarga dan korban (NB) sudah datang dari hari Kamis dan sementara kita dengar keterangan dari para saksi. Korban dan banyak saksi yang diperiksa dan sementara pemberkasan," kata Kapolsek Kobalima AKP Marthen Pelokila.
Polisi akan Menetapkan Tersangka
Kapolsek Kobalima AKP Marthen Pelokila mengatakan, jika para saksi sudah dimintai keterangan, polisi akan menetapkan tersangka. Pihak kepala desa juga dimintai keterangan.
"Terkait terlibat kepala desa setempat, nanti kita sampai di situ karena kita periksa saksi-saksi secara lengkap, nanti menentukan siapa-siapa pasti semua dapat. Kita akan profesional karena bukan kepala desanya, tetapi pribadi dia dan kita akan periksa juga," tegasnya.
(mdk/dan)