Divonis 12 tahun penjara, eks Bupati Karanganyar ajukan PK
Selain hukuman kurungan, Rina juga diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Mantan Bupati Karanganyar Rina Iriani Ratnaningsih dijatuhi vonis 12 tahun penjara. Putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) tersebut membuat kuasa hukum Rina, Muhammad Taufiq terkejut.
Kepada wartawan, Taufiq mengaku belum menerima surat putusan tersebut. "Saya baru mendengar kabar tersebut melalui media. Saya akan segera berkoordinasi dengan Bu Rina, kita masih memiliki kesempatan mengajukan Peninjauan Kembali (PK)," ujar Taufiq, Selasa (13/10).
Taufiq yakin, kliennya tidak bersalah dalam kasus korupsi proyek perumahan Griya Lawu Asri (GLA) itu. Ia mengatakan, saat persidangan penyidik tidak memiliki bukti formil bahwa kliennya pernah melakukan transaksi dengan uang yang berasal dari proyek GLA. Ia menuding hakim telah melakukan kekhilafan.
"Ini bisa menjadi bahan kami untuk mengajukan peninjauan kembali (PK)," katanya.
Kasasi Mahkamah Agung yang dipimpin hakim Artidjo Alkotsar menjatuhi hukuman 12 tahun penjara kepada Rina. Selain hukuman kurungan, Rina juga diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Ia terbukti melakukan tindak pidana korupsi proyek perumahan GLA.
MA juga memperberat uang pengganti yang harus dibayarkan oleh Rina Iriani. Pada awalnya, Rina hanya diminta membayar uang pengganti senilai Rp 7,87 miliar, namun menjadi Rp 11,8 miliar dengan subsider 3 tahun penjara.
Putusan MA ini jauh lebih berat jika dibanding hukuman yang dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang. Rina menerima hukuman enam tahun penjara serta denda Rp 600 juta subsider 3 bulan kurungan.
Proyek GLA merupakan bantuan dari Kementerian Perumahan Rakyat untuk pembangunan rumah murah dan tidak layak huni di Karanganyar. Namun proyek itu bermasalah dan merugikan negara hingga Rp 18 miliar.
Baca juga:
Komnas HAM: Ada korupsi yang tertutupi kekerasan di Tolikara
Istri muda Gubernur Gatot Pujo Nugroho kembali diperiksa KPK
Bareskrim ciduk bos PT Inovare Gas di rumahnya
Saksi sebut Suryadharma Ali pakai DOM untuk keperluan pribadi
3 Petinggi perusahaan terduga korupsi mangkir pemeriksaan Kejagung
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Kasus korupsi apa saja yang menjerat Menteri Jokowi? Mantan Menpora Imam Nahrawi Terbukti menerima suap penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI Tahun Anggaran (TA) 2018 Mantan Menteri Sosial (Mensos) Idrus Marham terjerat kasus suap terkait proyek PLTU Riau-1. Ia pun divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim Tipikor Jakarta. Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo Edhy terjerat kasus korupsi ekspor benih lobster atau benur Mahkamah Agung (MA) menyunat vonis mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara. KPK menetapkan Juliari P Batubara sebagai tersangka kasus dugaan korupsi bansos Covid-19. Divonis penjara 12 tahun dan denda Rp 500 juta Terbaru ada Johnny G Plate ditetapkan tersangka dugaan korupsi pengadaan BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo Tahun 2020-2022.
-
Siapa yang diduga terlibat dalam kasus korupsi? Sorotan kini tertuju pada Sirajuddin Machmud, suami dari Zaskia Gotik, yang diduga terlibat dalam kasus korupsi.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Siapa saja yang terlibat dalam kasus korupsi ini? Untuk kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan guna kepentingan penyidik KPK. Sementara untuk satu tersangka lain yakni Direktur PT KIM, Karunia diharapkan agar kooperatif dalam pemanggilan penyidik KPK.
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.