Divonis Mati Terlibat Peredaran Narkoba Fredy Pratama, Eks Kasat Narkoba Polres Lampung Dipindahkan ke Nusakambangan
Pemindahan ini dilakukan berdasarkan hasil penilaian yang menunjukkan bahwa para narapidana tersebut tergolong dalam kategori "high risk" atau berisiko tinggi.
Sebanyak 21 narapidana telah dipindahkan dari beberapa Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yang berada di Provinsi Lampung ke Lapas Nusakambangan, Jawa Tengah, pada malam Selasa (4/12/2024).
Langkah pemindahan ini dilakukan berdasarkan hasil asesmen yang menunjukkan bahwa narapidana tersebut termasuk dalam kategori "high risk" atau berisiko tinggi.
- Dituntut Seumur Hidup, Bandar Narkoba Jaringan Fredy Pratama Hanya Divonis 12 Tahun Penjara
- Divonis Mati Kasus Narkoba Jaringan Fredy Pratama, Ini Profil dan Kekayaan AKP Andri Gustami
- Eks Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan Dijatuhi Hukuman Mati karena Loloskan Sabu Jaringan Fredy Pratama
- Eks Kasat Narkoba Polres Lampung AKP Andri Gustami Dituntut Hukuman Mati atas Kasus Narkoba Fredy Pratama
Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Lampung, Kusnali, menjelaskan bahwa pemindahan ini melibatkan narapidana dari tiga Lapas yang berbeda di Lampung.
"Lima narapidana dari Lapas Kota Agung, lima dari Lapas Kelas 1 Bandar Lampung, dan 11 dari Lapas Narkotika Bandar Lampung," ungkap Kusnali saat dikonfirmasi oleh Liputan6.com, Kamis (5/12/2024).
Kasus Narkoba dan Vonis Berat
Di antara narapidana yang dipindahkan, terdapat beberapa yang terlibat dalam kasus besar. Beberapa di antaranya adalah narapidana yang terhubung dengan jaringan narkoba internasional yang dipimpin oleh Fredy Pratama, termasuk AKP Andri Gustami, mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan.
Kusnali juga menambahkan bahwa pemindahan ini dilakukan setelah hasil asesmen dari para asesor menunjukkan bahwa mereka tergolong dalam kategori berisiko tinggi.
Asesmen ini kemudian disetujui oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), yang memungkinkan pemindahan dilakukan pada pukul 20.15 WIB.
Kebanyakan narapidana yang dipindahkan terlibat dalam kasus narkoba, tetapi ada dua narapidana dari Lapas Kota Agung yang terjerat dalam kasus perlindungan anak dan pembunuhan.
"Sebagian besar dari mereka telah dijatuhi vonis seumur hidup atau bahkan vonis mati," jelasnya.
Pengawasan yang ketat
Untuk menjaga keamanan, kata Kusnali, pengawalan terhadap 21 narapidana ini dilakukan dengan sangat ketat.
"Sebanyak 10 anggota Brimob Polda Lampung, 3 anggota PJR Ditlantas Polda Lampung, 6 petugas dari Ditjenpas, dan 7 personel dari Kanwil Kemenkumham Lampung terlibat dalam proses evakuasi," sebutnya.
Proses pemindahan ini memiliki tujuan untuk mengatasi potensi risiko yang dapat ditimbulkan oleh narapidana yang termasuk dalam kategori berbahaya dan berisiko tinggi, terutama mereka yang terlibat dalam kejahatan narkoba.
Dengan langkah ini, diharapkan situasi dapat tetap terkendali dan mencegah terjadinya insiden yang tidak diinginkan.