Djan Faridz laporkan Romi ke polisi usai serang kantor PPP
Djan Faridz kecewa atas tindakan penyerangan yang dilakukan kubu Romi.
Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) versi Muktamar Jakarta, Djan Faridz melaporkan mantan Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Romahurmuziy (Romi) ke polisi. Pelaporan tersebut itu dilakukan karena ada pengrusakan yang terjadi di lingkungan kantor disertai ancaman.
Wakil Ketua Umum sekaligus lawyer PPP kubu Djan Faridz, Humphrey R Djemat mengatakan berkas laporan sudah diserahkan ke pihak kepolisian. Mereka telah menyampaikan laporan tersebut melalui Mabes Polri.
"Laporan sudah kami ajukan ke Mabes Polri dengan terlapor Romahurmuziy dkk," katanya dalam jumpa pers di kantor DPP PPP Menteng Jakarta Pusat, Rabu (3/12).
Menurut Humphrey, pihaknya memiliki bukti kuat untuk mendukung laporannya terkait tindak pidana yang dilakukan Romi.
"Kami punya bukti kuat, kedatangan mereka (massa) diperintah oleh Romi dan ada bukti tertulis," katanya.
Dia berharap agar kepolisian segera menangkap Romi karena bukti-bukti yang disampaikan sudah cukup kuat. Menurutnya, bila sesuai aturan yang ada, Romy berpotensi dipenjara 9 tahun.
"Maka kami minta kepolisian terutama Kapolri untuk segera menahan Romy karena bukti-bukti sudah kuat dan sudah melakukan tindakan unsur SARA. Tindak pidana itu ancamannya 9 tahun," tukasnya.
Sebelumnya, sejumlah pendukung Ketua Umum PPP Romahurmuziy menggeruduk kantor DPP yang kini ditempati kubu Suryadharma Ali (SDA). Mereka ingin menggeser pendudukan kubu Suryadharma lantaran dianggap bukan pengurus yang sah.
Massa pendukung Romi yang menamakan diri Satgas PPP mencoba masuk ke dalam gedung dengan mendorong-dorong pagar. Hal itu sempat menimbulkan baku hantam antara dua kubu. Akhirnya, massa pendukung Romi diizinkan mengajukan beberapa perwakilan untuk mediasi.