DPD dinilai terkenal karena konflik
Ahmad mengatakan, GKR Hemas mengetuk palu pimpinan tanpa persetujuan. Poin krusial yang dipermasalahkan di dalam tata tertib tersebut adalah masa jabatan pimpinan DPD antara 5 dan 2,5 tahun.
Senator daerah pemilihan Kalimantan Selatan Sofwan Hadi mengakui Dewan Perwakilan Daerah (DPD) semakin dikenal masyarakat berkat konflik yang dipertontonkan secara umum serta kinerja yang semakin mengecewakan masyarakat.
"Semakin terkenal malah memprihatinkan. Terkenal karena ada tontonan tidak baik dan mengecewakan masyarakat," kata Sofwan di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (8/4).
Sofwan mengatakan, kisruh yang saat ini tengah melanda DPD karena rebutan kursi pimpinan atau internal pasca MA mencabut peraturan DPD tentang Tata Tertib DPD No 1 Tahun 2017, salah satunya soal masa pimpinan DPD selama 2,5 tahun semakin membuat reputasi DPD terpuruk di hadapan masyarakat.
Diketahui, DPD mengembalikan tata tertib Nomor 1 Tahun 2014. Dimana masa pimpinan terpilih lima tahun. Namun, sambung Sofwan, hal itu ternyata menimbulkan kericuhan.
"Masalah pokoknya ada updaya pergantian pimpinan di tengah jalan. Ya begitu lah, ribut karena rebutan kursi pimpinan," tandas Sofwan.
Senada, Senator asal Jawa Tengah, Ahmad Muqowan menyebutkan bahwa lembaga DPD bukanlah perusahaan pribadi atau private company. DPD dimiliki oleh 136 anggota dari 33 provinsi di Indonesia.
Ahmad mengungkapkan, pimpinan DPD yaitu Mohammad Saleh, Farouk Muhammad dan GKR Hemas, memperlakukan DPD seperti private company. Hal tersebut memicu timbulnya kericuhan saat rapat paripurna pemilihan pimpinan DPD pada awal pekan ini.
"DPD ini lembaga, bukan private company. Jadi kalau ada apa-apa tanya dulu kepada (136) anggota," kata Ahmad, di lokasi yang sama.
Dalam rapat paripurna tersebut, lanjut Ahmad, GKR Hemas selaku pimpinan rapat paripurna memberlakukan Tata Tertib DPD Nomor 1 Tahun 2014 secara sepihak. Hal itu karena Tata Tertib Nomor 1 Tahun 2016 dan Nomor 1 Tahun 2017 telah dibatalkan Mahkamah Agung.
Ahmad mengatakan, GKR Hemas mengetuk palu pimpinan tanpa persetujuan. Poin krusial yang dipermasalahkan di dalam tata tertib tersebut adalah masa jabatan pimpinan DPD antara 5 dan 2,5 tahun.
"Justru yang terjadi dalam proses kepemimpinan mereka ketidakwarasan. Kembali ke tata tertib lama, belum selesai tapi sudah ketuk palu. Harusnya ditanyakan dulu ke anggota," tegas Ahmad.
-
Apa yang diumumkan oleh BPBD DKI Jakarta? Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mengumumkan, cuaca ekstrem berpotensi melanda Ibu Kota hingga 8 Maret 2024.
-
Apa jabatan Purwanto di DPRD DKI Jakarta? Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Purwanto meninggal dunia pada Selasa (5/12) pukul 20.05 WIB.
-
Bagaimana cara mencegah penyebaran DBD di Jakarta? "Utamanya PSN 3M plus & vaksinasi. Gencarkan G1R1J/gerakan 1 rumah 1 kader jumantik dengan menunjuk petugas PSN (Pemberantasan Sarang Nyamuk)," ucap dia.
-
Apa yang dibahas dalam rapat pimpinan sementara DPRD Provinsi DKI Jakarta? "Pembahasan dan penetapan usulan nama Calon Penjabat Gubernur DKI Jakarta dari masing-masing Partai Politik DPRD Provinsi DKI Jakarta," demikian informasi tersebut.
-
Kapan DPD PDIP Jawa Barat akan mendaftarkan Anies-Ono? Hampir dipastikan bahwa malam hari ini DPD PDIP Jabar akan mendaftarkan secara resmi pasangan Calon Gubernur dan calon wakil gubernur yaitu Anies Baswedan dan Kang Ono Surono.
-
Apa yang diuji coba oleh Pemprov DKI Jakarta? Penjelasan Pemprov DKI Uji Coba TransJakarta Rute Kalideres-Bandara Soekarno Hatta Dikawal Patwal Selama uji coba dengan menggunakan Bus Metro TransJakarta dikawal dengan petugas Patwal hingga ada penutupan sementara di beberapa persimpangan Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono bersama jajaran Pemprov DKI Jakarta menjajal langsung TransJakarta menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta yang dimulai dari Terminal Kalideres.
Baca juga:
Kompaknya Ketua DPR dan MPR dukung OSO jadi Ketua DPD
MA akui ada pertemuan dengan Pasek dan Sekjen DPD sebelum lantik OSO
Salah ketik putusan DPD, MA bilang 'mungkin karena ada desakan'
PKB usul MPR masukkan norma rangkap jabatan OSO ke tata tertib
KY: Salah ketik MA soal putusan DPD tak bisa dianggap sepele!
Kisruh DPD buat aspirasi daerah sulit diperjuangkan
Formappi: DPD tidak ada alasan cukup untuk dipertahankan