DPD Golkar Jabar polisikan penyebar SK usung Ridwan Kamil
DPD Partai Golkar Jabar resmi membuat laporan ke Polda Jabar, ihwal menyebarnya surat keputusan (SK) pengusungan Ridwan Kamil sebagai bakal calon Gubernur Jabar 2018. Golkar Jabar menganggap itu merupakan penyebaran informasi bohong alias hoax.
DPD Partai Golkar Jabar resmi membuat laporan ke Polda Jabar, ihwal menyebarnya surat keputusan (SK) pengusungan Ridwan Kamil sebagai bakal calon Gubernur Jabar 2018. Golkar Jabar menganggap itu merupakan penyebaran informasi bohong alias hoax.
Sehingga pelaporan dibuat dengan dugaan pelanggaran tindak pidana Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Laporan tersebut resmi dilayangkan pengurus Golkar Jabar yang diwakilkan Kepala Biro Hukum DPD Golkar Jawa Barat, Hotma Agus Sihombing ke SPKT Polda Jabar, Senin (25/9). Laporan resmi dibuat dengan nomor LP B/871/IX/2017/JABAR tertanggal 25 September 2017.
"Hari ini DPD Partai Golkar Jabar, telah resmi melaporkan adanya tindak pidana dugaan undang-undang IT, yaitu tentang adanya berita bohong sehubungan dengan keluarnya SK DPP Partai Golkar tentang pengesahan bakal calon gubernur dan wakil gubernur atas nama Ridwan Kamil dan Daniel Mutaqin," kata Agus.
Harapannya dengan pelaporan tersebut, Kepolisian bisa menyelidiki dan mengungkap pihak mana yang kali pertama menyebarkan SK tersebut. "Kami menyerahkan kepada Kepolisian untuk menyelidiki siapa yang meng-upload, bisa jadi dari internal partai atau dari luar," imbuhnya.
Sebagai bukti awal untuk pemeriksaan, pihaknya menyertakan bukti berupa cetak dokumen SK yang dimaksud.
Lebih lanjut dia mengatakan, pihaknya menilai bahwa penyebaran informasi tersebut merugikan partai secara umum. Terlebih hal ini berkaitan dengan agenda politik, baik Pilkada serentak maupun Pemilihan Gubernur tahun 2018.
"Kami dari DPD Golkar merasa dirugikan karena ini bisa mengganggu soliditas partai," katanya.
Sementara itu Wakil Ketua DPD Partai Golkar M.Q Iswara mengatakan, pelaporan dilakukan karena memang situasi usai menyebarnya SK itu membuat gaduh internal partai. Banyak yang beranggapan bahwa demokrasi di partai beringin ini tak berjalan.
"Melaporkan dugaan adanya surat palsu. Itu yang sedang dilakukan Bakumham DPD Partai Golkar Jabar melaporkan adanya dugaan surat palsu. Selanjutnya kita akan melihat diarahkannya akan ke mana oleh penyidik nanti, apakah ini melanggar Pasal 263 KUHP tentang surat palsu atau dikenakan ke UU ITE, nanti kita lihat bagaimana penyidik mengarahkannya," ujarnya.
SK pengusungan Ridwan Kamil oleh Golkar pada pekan lalu beredar di media sosial. Dalam Surat Keputusan itu disebutkan bahwa DPP Partai Golkar memberikan dukungan terhadap Ridwan Kamil serta Daniel Muttaqien. Surat yang sama ditandatangani Ketum Golkar Setya Novanto dan Sekretaris Idrus Marham.