Pede Ridwan Kamil Singgung Lawan Kotak Kosong di Pilkada Jakarta, Tak Gentar Terima Tantangan PDIP
Ridwan Kamil jawab tantangan PDIP soal lawan kotak kosong di Pilkada DKI Jakarta 2024.
Bakal calon Gubernur (bacagub) DKI Jakarta Ridwan Kamil (RK) menjawab tantangan PDIP soal lawan kotak kosong di Pilkada 2024.
Eks Gubernur Jawa Barat itu percaya diri menghadapi segala kemungkinan dalam proses demokrasi yang akan dia jalani ke depan, termasuk soal kotak kosong.
"Semua instrumen itu demokratis. Saya waktu wali kota, pasangannya delapan. Saya waktu gubernur Jawa Barat, pasangannya empat. Pada saat pasangan dua, juga demokrasi," kata Ridwan Kamil dikutip dari antaranews (20/8/2024).
Dia menambahkan, jika aturan soal kotak kosong juga merupakan bagian dari tahapan demokrasi di Indonesia yang harus ditaati.
"Pada saat melawan ada independen, seperti Kota Bandung, juga demokrasi. Pada saat akhirnya ada yang namanya kotak kosong, juga itu aturan, bagian yang disepakati oleh demokrasi kita," tambahnya.
RK mengatakan, jika banyak tidaknya peserta Pilkada Jakarta tidak menjadi masalah besar baginya. Menurutnya, tugasnya adalah meyakinkan warga Jakarta dengan visi dan misi.
Meski begitu, RK tetap berharap ke depan ada calon lain yang bisa bersaing bersamanya di kontestasi Pilkada Jakarta.
"Kami berharap warga Jakarta diberi kesempatan memberikan penilaian kepada mereka-mereka yang akan berkontestasi. Semakin ada, semakin banyak, sebenarnya semakin baik," kata RK.
Dia juga enggan menjawab pertanyaan para jurnalis mengenai optimisme kemenangannya usai didukung 12 partai politik.
"Saya tidak mau mendahului keputusan KPU (Komisi Pemilihan Umum) karena per hari ini proses-proses siapa yang mendaftar untuk diputuskan, diluluskan, dan resmi masih dalam proses KPU. Saya berharap sih tidak ada kotak kosong," tambahnya.
Tantangan PDIP ke RK soal Kotak Kosong
Sebelumnya, Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat sempat menantang pasangan bacagub dan bacawagub DKI Jakarta, Ridwan Kamil-Suswono, melawan kotak kosong.
Ini terjadi usai Ridwan-Suswono diusung oleh 12 partai politik yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM) plus. Hal tersebut otomatis membuat PDIP tidak bisa mengusung calon di Pilgub Jakarta.
Partai besutan Megawati itu tak memenuhi syarat perundang-undangan. PDIP tidak bisa mengusung calon sendirian karena hanya punya 15 kursi di DPRD DKI Jakarta.
Sementara berdasarkan UU Pilkada, dibutuhkan setidaknya 22 kursi partai atau gabungan partai untuk mengusung paslon di Jakarta.
Karena itu, jika KPU DKI Jakarta tidak mengesahkan calon gubernur dan wakil gubernur lain dari jalur perseorangan, maka Ridwan-Suswono harus menghadapi kotak kosong.
Apa Itu Kotak Kosong?
Kotak kosong biasanya muncul ketika calon tunggal dalam sebuah pemilihan umum tidak memiliki saingan. Sehingga dalam surat suara posisi lawan dinyatakan dalam bentuk kotak kosong.
Penentuan pemenang kemudian akan merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, di mana calon tunggal dinyatakan menang jika memperoleh 50 persen dari total suara sah.
Namun, apabila perolehan suara pada kolom kosong lebih banyak, maka KPU akan menetapkan penyelenggaraan pemilihan kembali pada pemilihan serentak periode berikutnya.
Hal ini seperti tertulis pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2018.