DPR belum terima surat pemberhentian Akil Mochtar
Hakim Konstitusi Harjono menerangkan, bahwa MK sudah menyurati DPR.
Ketua Komisi III DPR Pieter Zulkifli mengatakan pihaknya belum menerima surat pemberhentian tetap mantan ketua MK Akil Mochtar dari Mahkamah Konstitusi (MK). Pieter menilai, belum masuknya surat MK ke DPR terkendala proses administrasi ketatanegaraan.
"Belum saya terima. Tapi kita harus harus hormati proses administrasi ketatanegaraan kita. Kita tidak tidak bisa main tebak akan proses yang masih berjalan," kata Pieter melalui telepon selulernya, Senin (28/10).
Beberapa waktu lalu, Hakim Konstitusi Harjono menerangkan, bahwa MK sudah menyurati DPR. Tujuannya untuk mencari pengganti Akil Mochtar yang sudah mengundurkan diri lantaran tersandung kasus dugaan suap penanganan Pilkada di MK.
Menurut Harjono, sejak Akil menyerahkan surat pengunduran diri, maka posisinya sudah bisa segera diganti. "Secara formil, sejak Akil mengundurkan diri, sudah waktunya memilih," ujar Harjono.
Sementara itu pengamat hukum tata negara Refly Harun mengatakan, pergantian Akil Mochtar harus segera dilakukan. Menurutnya percepatan pergantian hakim itu untuk mengamankan proses persidangan yang dilakukan MK.
"Pengisian kekosongan hakim ini penting, karena MK tidak boleh kurang dari 7 hakim dalam persidangannya. Kalau kurang dari 7, maka tidak sah untuk proses sidang apapun. Sehingga jauh lebih baik kalau ada kekurangan satu langsung ditambah, sehingga itu lebih save bagi MK," kata Refly Jumat pekan lalu di Gedung MK.