Draft Final RKUHP: Berisik di Malam Hari Ganggu Tetangga Didenda Rp10 Juta
Larangan ini termuat dalam paragraf 8 tentang Gangguan terhadap Ketenteraman Lingkungan dan Rapat Umum.
Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) melarang seseorang melakukan tindakan yang membuat tetangga atau lingkungan sekitar terganggu pada malam hari. Masyarakat dilarang hingar bingar hingga membuat tetangga terganggu.
Jika melanggar, maka seseorang masuk pidana kategori II yang disebutkan pada Pasal 79 huruf 1B berupa pidana denda paling banyak Rp 10 juta.
-
Kenapa makam R.W.H. Pitlo viral? Di sana ditemukan nisan makam kuno yang dijadikan trotoar dan dilintasi banyak orang. Padahal jirat makam itu milik tokoh penting Belanda yang bernilai sejarah.
-
Apa itu virus? Virus adalah mikroorganisme yang sangat kecil dan tidak memiliki sel. Virus merupakan parasit intraseluler obligat yang hanya dapat hidup dan berkembang biak di dalam sel organisme biologis.
-
Di mana kuburan viral itu berada? Lokasi kuburan itu berada tengah gang sempit RT.03,RW.04, Kelurahan Pisangan Timur, Pulo Gadung, Jakarta Timur.
-
Apa itu vaksin HPV? Vaksin HPV merupakan vaksin untuk mencegah infeksi human papillomavirus (HPV). HPV adalah virus yang dapat menyebabkan kutil kelamin dan berbagai jenis kanker di organ kelamin dan reproduksi, seperti kanker serviks, kanker penis, kanker anus, dan kanker tenggorokan.
-
Kapan HUT Kopassus diperingati? Kopassus didirikan pada tanggal 16 April 1952. Selamat ulang tahun ke-72, Kopassus!
-
Kapan Hari Hepatitis Sedunia diperingati? Pada tanggal 28 Juli setiap tahun, dunia memperingati Hari Hepatitis Sedunia untuk meningkatkan kesadaran global mengenai hepatitis.
Larangan ini termuat dalam paragraf 8 tentang Gangguan terhadap Ketenteraman Lingkungan dan Rapat Umum.
"Dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II, (a) setiap orang yang mengganggu ketenteraman lingkungan dengan membuat hingar-bingar atau berisik tetangga pada malam; atau (b) membuat seruan atau tanda-tanda bahaya palsu," bunyi Pasal 265 RKUHP dilihat Sabtu (9/7).
"Setiap Orang yang membuat kekacauan sehingga mengganggu rapat umum yang sah dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II," sambung Pasal 266.
Berikut isi paragraf 8 Pasal 265:
Paragraf 8
Gangguan terhadap Ketenteraman Lingkungan dan Rapat Umum
Pasal 265
Dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II, Setiap Orang yang
mengganggu ketenteraman lingkungan dengan:
a. membuat hingar-bingar atau berisik tetangga pada Malam; atau
b. membuat seruan atau tanda-tanda bahaya palsu.
Pasal 266:
Setiap Orang yang membuat kekacauan sehingga mengganggu rapat umum
yang sah dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II.