Dua Bule yang Palsukan Surat PCR Covid-19 di Bali Diserahkan ke JPU Kejari Karangasem
Kedua bule ini ditangkap, karena melakukan pemalsuan dokumen berupa surat keterangan hasil test swab PCR sars Covid-19.
Dua Warga Negara Asing (WNA) yakni seorang perempuan bernama Olena Mukh (26) asal Negara Ukraina dan seorang pria bernama D. Mitrii Anokh asal Negara Rusia (42) yang diduga melakukan pemalsuan dokumen surat keterangan hasil test swab PCR sars Covid-19 saat ini telah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem, Bali.
Kedua bule ini ditangkap, karena melakukan pemalsuan dokumen berupa surat keterangan hasil test swab PCR sars Covid-19.
-
Kapan peningkatan kasus Covid-19 terjadi di Jakarta? Adapun kasus positif Covid-19 pada 27 November sampai 3 Desember mengalami kenaikan sebanyak 30 persen dibanding pekan sebelumnya, yaitu pada 20-26 November.
-
Siapa yang memimpin aksi demo petani Kendeng saat pandemi COVID-19? Aksi demo petani Kendeng kembali dilakukan saat pandemi COVID-19. Kala itu mereka menolak aktivitas penambangan yang dianggap berpotensi merusak lingkungan.
-
Siapa yang dilibatkan dalam penanganan pandemi Covid-19 dalam disertasi Kombes Pol Dr. Yade Setiawan Ujung? Analisis ini menawarkan wawasan berharga tentang pentingnya kerjasama antar-sektor dan koordinasi yang efektif antara lembaga pemerintah dan non-pemerintah dalam menghadapi krisis kesehatan.
-
Apa yang menjadi tanda awal mula pandemi Covid-19 di Indonesia? Pada tanggal 2 Maret 2020, Indonesia melaporkan kasus pertama virus Covid-19, menandai awal dari pandemi yang memengaruhi seluruh masyarakat.
-
Apa yang terjadi pada kasus Covid-19 di Jakarta menjelang Nataru? Kasus Covid-19 meningkat di Ibu Kota menjelang Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.
-
Apa yang disita oleh petugas Satpol PP di Denpasar? Barang bukti yang sita itu 4,5 kg daging anjing dan (ada yang sudah diolah) berupa rica-rica dan rawon. Itu, katanya laris dikonsumsi oleh orang-orang terbatas," kata Kepala Satpol PP Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi, saat dikonfirmasi Kamis (1/8).
"Dia menggunakan surat palsu. Baru kita terima tahap dua kemarin. Lalu dia langsung di tahan 20 hari tahanan rutan," kata I Dewa Gede Semara Putra Selaku Kasi Intelijen Kejari Karangasem, saat dihubungi Selasa (27/4).
Ia juga menyatakan, bahwa dua bule tersebut memang mengakui membawa surat keterangan keterangan palsu hasil test swab PCR sars Covid-19.
"Kalau pengakuan dia memang benar membawa surat itu. Kalau prosesnya dari penyidikan kepolisian sebelumnya dalam berkas perkara dia mengakui membawa surat tersebut," ujarnya.
"Tapi untuk palsu atau tidaknya belum digali kemarin. Untuk saat ini diserahkan kepada penuntut umum dan dilakukan penahanan penuntut umum selama 20 hari," tambahnya.
Kedua bule tersebut, saat dilakukan pemeriksaan di Kejari Karangasem didampingi oleh kuasa hukumnya. Sementara, untuk proses pelimpahannya akan secepatnya dilakukan.
"Tersangka dan barang bukti diserahkan ke kita. Untuk pelimpahan secepatnya karena JPU lagi mempersiapkan dakwaannya," ujar Semara Putra.
Sementara kedua bule tersebut, terancam Pasal 263 Ayat (2) tentang memalsukan surat dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.
Seperti yang diberitakan, pihak kepolisian Polres Karangasem Bali, menangkap dua Warga Negara Asing (WNA) yakni seorang perempuan bernama Olena Mukh (26) asal Negara Ukraina dan seorang pria bernama D. Mitrii Anokh asal Negara Rusia (42). Kedua bule ini ditangkap, karena melakukan pemalsuan dokumen berupa surat keterangan hasil test swab PCR sars Covid-19.
"Untuk barang bukti yang diamankan (dua) lembar surat keterangan hasil test PCR yang diduga palsu," kata Kapolres Karangasem, AKBP Ni Nyoman Suartini, Kamis (4/3) lalu.
Para bule ini, diketahui memiliki surat PCR palsu pada Selasa (2/3) lalu, sekitar pukul 09.00 Wita di Pos Terpadu Pelabuhan Padang Bai, di Desa Padang Bai, Kecamtan Manggis, Kabupaten Karangasem, Bali.
Saat itu, di Pos Terpadu Pelabuhan Padang Bai, ada dua petugas menemukan bule tersebut membawa masing-masing satu lembar surat keterangan hasil Pcr Sars Cov-2 atas nama mereka.
Kedua bule itu, baru saja datang dari Lombok. Kemudian, saat dilakukan pengecekan oleh petugas terhadap surat keterangan itu ditemukan beberapa kejanggalan antara lain, waktu penerbitan suket dan nomor registrasi surat keterangan tersebut.
Selanjutnya, petugas berkoordinasi dengan pihak kepolisian di Padangbai dan polisi langsung melakukan klarifikasi terhadap petugas serta dua bule itu. Kemudian, didapatkan keterangan bahwa surat keterangan tersebut didapat dari seseorang yang bernama Steve di Lombok, di sebuah restoran dessert pada saat akan pergi ke Bali.
Kemudian, pihak kepolisian melakukan koordinasi dengan pihak Rumah Sakit Siloam di Canggu, Kabupaten Badung, Bali, melalui sambungan telepon dan didapat keterangan bahwa Rumah Sakit Siloam tidak pernah mengeluarkan hasil tes PCR itu.
"Sesuai yang dibawa oleh terduga pelaku. Selanjutnya kedua WNA beserta bukti surat keterangan test PCR yang diduga palsu itu dibawa ke Polres Karangasem untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujar AKBP Suartini.
Baca juga:
Pegawai Puskesmas di Kaltim Jual Surat Rapid Antigen Palsu, Per Lembar Rp 300 Ribu
Waspada Komplotan Pemalsu KTP ABK di Pelabuhan Benoa Bali, Tarif Rp 200 Ribu
Palsukan Dokumen Putusan Perceraian Klien, Pengacara di Bali Ditangkap Polisi
Residivis Pemalsu Rekening Koran Palsu Ditangkap, Selembar Dijual Rp 350 Ribu
Pakai Visa Elektronik Palsu, 3 WN India Diamankan di Bandara Soekarno-Hatta