3.743 Napi di Bali Masuk DPT, KPU Siapkan 18 TPS Khusus dalam Lapas dan Rutan
Ribuan narapidana yang berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) di Bali memiliki hak pilih saat Pemilu 2024.
Ribuan narapidana yang berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) di Bali memiliki hak pilih saat Pemilu 2024.
3.743 Napi di Bali Masuk DPT, KPU Siapkan 18 TPS Khusus dalam Lapas dan Rutan
Komisioner Divisi Perencanaan Data dan Informasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bali I Gusti Ngurah Agus Darmasanjaya mengatakan bahwa Daftar Pemilih Tetap (DPT) narapidana di Bali akan berubah. Alasannya, narapidana keluar dan masuk sebelum pencoblosan pada 14 Februari 2024.
"Pendataan pemilihnya itu pasti beda dia. Waktu kita data ini DPT sama Hari H (14 Februari) atau di pemilihan suara pasti beda. Karena ada yang masuk ada yang keluar," kata Darmasanjaya di Denpasar, Bali, Selasa (19/12).
Ia menerangkan bahwa data narapidana tersebut terus bergerak karena tentu ada orang baru yang masuk lapas dan ada yang keluar dari lapas dan untuk narapidana yang ke luar lapas atau sudah bebas diuruskan untuk indah memilih.
"Iya bergerak terus. Yang keluar itu kita urus lagi pindah memilih karena dia ini kan daftarkan bareng dengan DPT, kita urus dia biar pindah memilih sesuai dengan alamat KTP asalnya," imbuhnya.
Sementara, narapidana yang baru masuk ke lapas dan menjadi narapidana jumlahnya akan bertambah terus. Dikhawatirkan mendekati Pemilu 2024 masih ada yang keluar dan masuk. KPU menetapkan H-7 atau 7 hari sebelum pencoblosan data narapidana sudah valid untuk mengikuti Pemilu 2024.
"Untuk yang masuk-masuk ini, kita tunggu dulu ini, karena jumlahnya nambah terus biasanya. Dan khawatirnya ini yang keluar sama yang masuk tidak sama, banyak yang masuk (dan) keluar," ujarnya.
"Misalnya 10 (orang yang keluar) tapi yang masuk itu 30 (orang) kan lebih 20 ini. Nah itulah hari terakhir pindah memilih, itu H-7 kita urus atau tanggal 7 Februari 2024. Sehingga apa yang 10 dari 30 (orang) ini yang 10 (orang sisanya) kita bisa masukkan ke pindah memilih. Sedangkan yang 20 (orang) ini, sisanya yang lebih kita daftarkan di TPS sekitar, pindah memilihnya karena di lapas itu sudah 100 persen tidak mungkin ada surat suara sisa di situ," jelasnya.
Narapidana di Bali yang bisa memilih mencapai 3.743 orang. KPU menyiapkan 18 Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus yang berada di 10 lapas dan rutan di Bali dan satu di Politeknik Trasporstasi Darat (Poltrada) di Kabupaten Tabanan.
Darmasanjaya juga mengatakan, pengawasan pencoblosan di rutan maupun lapas sama saja dengan TPS reguler atau umum lainnya.
"Mereka ini kan TPS lokasi khusus. Perlakuan sama seperti TPS reguler semua. Di sana pasti ada penyelenggaranya, ada saksinya ada pengawasan TPS-nya dan yang terpenting ada pemilihnya dan ada logistiknya dan semua ada. Bagaimana TPS reguler yang begitu juga TPS di lapas," ujarnya.