Dua garong spesialis nasabah bank diringkus Polres Bekasi
Dua orang pencuri spesialis nasabah bank dengan modus kempis ban, Charlye Bonek (34) dan Angga Junika (26) diringkus aparat Reskrim Polres Metro Bekasi. Satu di antaranya terpaksa ditembak karena berusaha melarikan diri ketika ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng.
Dua orang pencuri spesialis nasabah bank dengan modus kempis ban, Charlye Bonek (34) dan Angga Junika (26) diringkus aparat Reskrim Polres Metro Bekasi. Satu di antaranya terpaksa ditembak karena berusaha melarikan diri ketika ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Asep Adi Saputra mengatakan, mereka tertangkap setelah polisi mencurigai Charlye yang sedang berada di sebuah bank di kawasan Jababeka 1, Cikarang Utara pada 9 Agustus lalu. Sebab, wajah Charlye yang terekam CCTV sangat identik dengan pelaku pencurian uang nasabah di Karawang senilai Rp 250 juta.
"CB kemudian ditangkap, dan diinterogasi oleh petugas," kata Asep, Jumat (25/8).
Charlye pun mengakui perbuatnya, pernah menggasak uang ratusan juta rupiah milik nasabah. Kepada penyidik, Charlye mengaku tidak sendiri, beraksi bersama dengan beberapa kawannya. Karena itu, polisi melakukan pengembangan.
"Kemudian Tim Kobra Polrestro Bekasi menangkap A (Angga Junika) di Bandara Soekarno-Hatta ketika ingin pulang ke Bengkulu," ujarnya.
Angga terpaksa dihadiahi timah panas di betis kirinya karena berusaha melawan petugas ketika diajak melakukan pengembangan. Menurut Asep, masih ada dua tersangka lain yang masuk dalam daftar pencarian orang, masing-masing Edo dan Irawan.
Kepada penyidik, tersangka mengaku sudah tujuh kali beraksi dengan menyasar nasabah bank yang mengambil uang dalam jumlah banyak. Di antaranya pada Desember 2016 nasabah Bank BNI Jababeka 1 sebanyak Rp 40 Juta, Januari 2017 nasabah Bank BCA Lippo Cikarang sebanyak Rp 30 Juta.
Kemudian pada Februari 2017 nasabah Bank BCA Jababeka 1 sebanyak Rp 100 Juta, Maret 2017 nasabah Bank Mandiri Rp 50 Juta, April 2017 nasabah Bank BCA Cibitung sebanyak Rp 80 Juta, bulan Januari 2017 nasabah Bank Mandiri sebanyak Rp 80 Juta, dan bulan Juni 2017 nasabah Bank BJB Karawang sebanyak Rp 250 Juta.
"Setiap tersangka mempunyai peran masing-masing, ada yang mengintai di dalam bank, kemudian menancapkan paku, dan eksekusi. Hasilnya kemudian dibagi-bagi," kata Asep.
Kini kedua tersangka mendekam di sel tahanan Polres Metro Bekasi. Mereka dijerat dengan pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara minimal tujuh tahun penjara.