Dua pekan lagi MA putusan PK kasus Ahok
PK kasus Ahok juga sudah diberi nomor 11PK/B/2018. MA juga sudah menentukan nama-nama hakim yang akan menangani PK kasus Ahok.
Peninjauan kembali (PK) kasus penistaan agama dengan terpidana Basuki Tjahaja Purnama atau akrab disapa Ahok mulai diproses di Mahkamah Agung. Juru Bicara MA, Suhadi menuturkan, berkas perkara sudah dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi.
Dia menjelaskan prosesnya. Perkara masuk di bagian umum lalu disortir. Kemudian diserahkan ke direktur pidana yang meneliti berkas dan persyaratannya.
-
Bagaimana Ahok terlihat dalam fotonya saat kuliah? Tampak pada foto, Ahok tengah bergaya bersama teman-temannya saat awal masa kuliah di Trisakti.
-
Apa yang dirayakan oleh Ahok dan Puput? Ahok dan Puput merayakan ulang tahun putri mereka dengan acara yang sederhana, namun dekorasi berwarna pink berhasil menciptakan atmosfer yang penuh semangat.
-
Bagaimana Ahok memulai karier politiknya? Ia memulai karier politiknya sebagai anggota DPRD DKI Jakarta setelah terpilih pada tahun 2004.
-
Bagaimana Ken Arok membunuh Tunggul Ametung? Ken Arok membunuh Tunggul Ametung menggunakan keris buatan Mpu Gandring.
-
Siapa yang membiayai kehidupan Ahok ketika ia tinggal di Jakarta? Keluarga Misribu-lah yang membiayai hidup Ahok selama di Jakarta.
-
Kapan Atang Sendjaja meninggal? Pada 29 Juli di tahun itu menjadi hari duka bagi AURI.
"Di situ sudah di acc bahwa terpenuhi," kata Suhadi di Gedung MA, Kamis (15/3).
PK kasus Ahok juga sudah diberi nomor 11PK/B/2018. MA juga sudah menentukan nama-nama hakim yang akan menangani PK kasus Ahok.
"Setelah itu didistribusi ke pimpinan MA, kemudian beralih ketua kamar pidana dan sudah ditetapkan majelisnya," ujarnya
MA menyatakan, tidak butuh waktu lama untuk memutuskan PK kasus Ahok. "Paling lama dua minggu akan datang sudah putus. Saya tidak akan tetapkan tanggalnya karena nanti terlalu banyak yang menanti," ia berujar.
Untuk diketahui, terpidana kasus penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengajukan peninjauan kembali kasusnya. Vonis terhadap Buni Yani 1,5 tahun di Pengadilan Negeri Bandung menjadi salah satu dasar pertimbangan.
Reporter: Delvira Chaerani Hutabarat
Sumber: liputan6.com