Dua Tahun Pemerintahan Jokowi, KontraS Catat Terjadi Pembungkaman Kebebasan Akademisi
KontraS juga menampilkan jumlah kasus pembungkaman di institusi akademisi dalam catatannya. Pada 2019, kasus pembungkaman di lingkungan akademisi sebanyak 2 kasus, pada 2020 sebanyak 10 kasus, dan 2021 sebanyak 19 kasus.
Kebebasan akademisi dalam mengutarakan kritik semakin tergerus di dua tahun pemerintahan Joko Widodo dan Ma'ruf Amin sebagai Presiden dan Wakil Presiden.
Dalam catatan yang diunggah pada situs KontraS, upaya-upaya pembungkaman di dua tahun masa kepemimpinan Jokowi, semakin meningkat. Khususnya di lingkungan kampus.
-
Kapan Prabowo bertemu Jokowi? Presiden terpilih Prabowo Subianto bertemu dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana kepresidenan, Jakarta, Senin (8/7) siang.
-
Apa yang dibahas Presiden Jokowi dan Presiden Marcos? Jokowi mengatakan dirinya akan membahas upaya meredakan ketegangan di Laut China Selatan. "Ya salah satunya (membahas Laut China Selatan)," jelas Jokowi sebelum bertolak ke Filipina melalui Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma Jakarta, Selasa (9/1/2024).
-
Siapa yang menggugat Presiden Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
-
Apa isi dari gugatan terhadap Presiden Jokowi? Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
-
Bagaimana Presiden Jokowi saat ini? Presiden Jokowi fokus bekerja untuk menuntaskan agenda pemerintahan dan pembangunan sampai akhir masa jabaotan 20 Oktober 2024," kata Ari kepada wartawan, Senin (25/3).
-
Siapa yang meminta tanda tangan Presiden Jokowi? Pasangan artis Vino G Bastian dan Marsha Timothy kerap disebut sebagai orang tua idaman. Pasalnya demi impian sang anak, Jizzy Pearl Bastian, pasangan orang tua ini rela melakukan segala cara.
Namun yang disayangkan KontraS, sebagai komunitas pegiat hak asasi manusia, pemerintah dan institusi kampus terkesan abai dan melupakan tentang perlindungan kebebasan di lingkup akademisi.
"Baik pemerintah maupun institusi kampus masih kerap melupakan perlindungan yang sejatinya telah diatur," demikian laporan KontraS, dikutip pada Rabu (20/10).
KontraS menerangkan, aturan kebebasan akademik sudah diatur dalam Pasal 8 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, yang berbunyi ‘dalam penyelenggaraan pendidikan dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi berlaku kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan’.
KontraS juga menampilkan jumlah kasus pembungkaman di institusi akademisi dalam catatannya. Pada 2019, kasus pembungkaman di lingkungan akademisi sebanyak 2 kasus, pada 2020 sebanyak 10 kasus, dan 2021 sebanyak 19 kasus.
"Bahwa setiap tahun tren upaya pembungkaman kebebasan di lingkungan akademisi dalam kampus semakin naik setiap tahunnya," tulis KontraS.
Berdasarkan data ini, KontraS berpendapat bahwa dua tahun masa kepemimpinan Presiden Joko Widodo belum mampu untuk memberikan ruang nyaman dan aman bagi mahasiswa untuk menyampaikan setiap pendapatnya, baik di ruang publik maupun akademisi.
Kritik juga disuarakan terhadap para rektor di universitas. Dalam praktik pembungkaman, KontraS mencatat beberapa rektor umumnya melakukan sanksi berupa skorsing, drop out, ancaman, dan kriminalisasi.
"Kampus yang semestinya menjadi ruang aman bagi mahasiswa untuk menyampaikan ekspresinya, justru kini menjadi ruang yang penuh ancaman," demikian laporan KontraS.
Baca juga:
2 Tahun Pemerintahan Jokowi-Ma'aruf, KontraS Menyoroti Somasi dan Kriminalisasi
Dua Tahun Pemerintahan Jokowi, KontraS Catat Serangan Digital Semakin Masif
Catatan PAN untuk 2 Tahun Pemerintahan Jokowi-Ma'ruf
Jokowi di Apkasi Otonomi Expo 2021: Hampir Semua Negara Saat ini Butuh Komoditas Kita
Survei: Pandemi Berangsur Pulih, Kepuasan Publik Terhadap Jokowi 61,7 Persen