Duduk Perkara Guru di Sorong Kena Denda Adat Rp100 Juta Gara-Gara Unggah Video Murid lagi 'Ngalis' Saat Jam Belajar
Video itu menjadi viral di media sosial usai diunggah guru SA. Orang tua siswi juga melihat video tersebut, merasa keberatan.
Unggahan guru SMPN 3 Kota Sorong Papua berinisial SA yang merekam momen siswinya sedang menggambar alis viral. Video itu memang dia unggah ke akun media sosial miliknya,
Merasa keberetan dengan tindakan guru tersebut, keluarga siswa mengenakan denda adat sebesar Rp100 juta. Keluarga tersebut merasa tindakan guru SA tidak pantas karena telah mengunggah video anak mereka tanpa izin, terutama karena video tersebut menjadi viral dan sering kali menjadi bahan ejekan di media sosial.
- Gara-Gara Rekam & Sebar Video Siswa Gambar Alis Guru di Sorong Didenda Adat Rp100 Juta, 3.500 Guru Langsung Bertindak
- Viral Video Mesum Guru dan Murid di Gorontalo, Pemeran Pria Dinonaktifkan Sebagai Pengajar
- Murid Ini Beri Surat dan Cokelat ke Gurunya yang Sedang Sedih dan Menangis, Isinya Bikin Haru
- Viral Rombongan Siswa SD Salat Berjemaah di Gerbong Kereta yang Tengah Berjalan, Begini Penjelasan Pihak Guru
"Awalnya, oknum guru SA merekam ES yang sedang menggambar alis menggunakan alat tulis," ungkap Ketua PGRI Kota Sorong, Arif Abdullah Husain.
Arif menambahka npengambilan gambar terjadi saat guru tersebut mengajar di dalam kelas, Meskipun ia tidak menjelaskan secara spesifik kapan momen itu terjadi.
Saat itu, guru SA melihat siswi ES menggambar alis di jam pelajaran. Dia segera mengambil ponsel dan merekamnya.
"Saat mengajar di kelas VIII, ia langsung merekam dan mengunggahnya ke akun media sosial hingga video tersebut menjadi viral di Instagram," jelasnya.
Kemudian, guru tersebut mengunggah video itu tanpa sepengetahuan siswi dan tersebar di media sosial. Singkat cerita, video itu viral hingga akhirnya diketahui oleh orang tua siswi tersebut.
"Dalam hal ini, guru SA telah melakukan kesalahan karena langsung menyebarkan video siswa ES ke media sosial tanpa memberi tahu terlebih dahulu kepada yang bersangkutan," tegas Arif.
Ribuan guru mengumpulkan dana
Atas ulah guru SA, orangtua siswi SE merasa keberatan. Mereka meminta agar masalah ini diselesaikan melalui adat. Dalam hal ini, guru SA diwajibkan untuk membayar denda sebesar Rp100 juta.
PGRI Sorong merasa prihatin atas situasi yang dialami guru SA. Sebanyak 3.500 guru kemudian berinisiatif untuk menggalang dana. Mereka mengumpulkan sumbangan untuk membantu guru SA. Arif menjelaskan bahwa pihak sekolah telah berkomitmen untuk memberikan bantuan sebesar Rp30 juta. Sementara itu, setiap guru di Sorong akan menyumbang secara kolektif dengan nominal Rp30 ribu per orang.
"Kami telah sepakat untuk membebankan setiap guru dengan sumbangan Rp30 ribu, dan dana ini harus diserahkan paling lambat pada 9 November," ujarnya.