Dugaan penganiayaan melibatkan istri Bupati Kampar terancam SP3
Polisi hingga kini masih kekurangan alat bukti lantaran belum ditemukannya saksi mahkota
Sudah lebih dari dua tahun, penyidikan kasus dugaan penganiayaan terhadap warga Kampar, Nur Asmi, mengendap di Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Riau. Belum ditemukannya Jamal, menjadi alasan penyidik kesulitan mengungkap perkara yang diduga melibatkan anggota DPRD Riau Eva Yuliana.
Direktur Reskrimum Kepolisian Daerah Riau Kombes Pol Surawan, menyebutkan perkara ini masih berjalan. Namun Surawan mengakui kalau penyidik belum menemukan bukti yang kuat untuk melanjutkan perkara ini.
Meski sebelumnya, surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dikirim ke Kejati Riau, dimana nama istri bupati Kampar itu tercantum dalam berkas SPDP.
"Sedang berjalan penyidikannya. Namun sekarang belum ada bukti-bukti yang kuat terjadinya penganiayaan," ujar Surawan kepada merdeka.com, Senin (8/8).
Menurut Surawan, salah satu bukti yang harus dilengkapi penyidik, yakni keterangan saksi mahkota, Jamal, yang merupakan mantan suami dari Nur Asmi. Jamal saat kejadian masih berstatus sebagai suami Nur Asmi, diduga mengetahui kejadian tersebut. Namun, semenjak kasus ini kembali dilanjutkan, Jamal tiba-tiba menghilang.
"Nah itu (Jamal) yang belum ditemukan," kata Surawan.
Surawan menambahkan, pihaknya akan melakukan gelar perkara, untuk mengetahui apakah kasus ini akan dilanjutkan atau harus dihentikan.
"Nanti kita lihat hasil gelar (perkara). Kalau tidak cukup bukti, ya kita hentikan (SP3)," pungkasnya.
Padahal, dalam putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru Nomor: 310/PID.B/PRA/2014/PT.PBR, Polda Riau diperintahkan untuk melanjutkan proses penyidikan terhadap perkara dugaan penganiayaan terhadap Nur Asmi.
Putusan ini sekaligus juga menolak upaya banding yang ditempuh Polda Riau terkait putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Pada praperadilan, Hakim PN Pekanbaru Mangapul Manalu, memutuskan mengabulkan permohonan gugatan praperadilan yang dimohonkan Nur Asmi dan memerintahkan agar Polda Riau selaku pihak termohon untuk melanjutkan proses penyidikan penganiayaan yang dialami Nur Asmi.
Polda Riau sebelumnya sempat menghentikan penyidikan kasus dugaan pemukulan dengan terlapor Eva Yuliana, yang juga merupakan istri Bupati Kampar Jefry Noer. Penyidik beralasan, tidak ada ditemukan cukup bukti dan tidak terdapat unsur-unsur pidana untuk mengembangkan kasus itu.
Namun, setelah dilakukan penyidikan dengan memeriksa saksi-saksi, tidak terdapat sinkronisasi keterangan saksi dengan korban. Selain itu, penyidik mengklaim hasil visum tidak menunjukkan adanya penganiayaan. Hal itu yang kemudian berbuntut dengan pengajuan praperadilan oleh kubu Nur Asmi.
Dugaan penganiayaan yang dialami Nur Asmi dan suaminya saat itu, Jamal, terjadi Sabtu (31/5) sore, di Sungai Pinang Km 7 Desa Birandang Kecamatan Kampar Timur, Kabupaten Kampar. Ketika itu, Nur Asmi dan Jamal mengaku dikeroyok Eva Yuliana dan ajudannya, Bripka Very.
Akibat penganiayaan ini, Nur Asmi mengaku trauma karena juga sempat ditodong pistol. Serta mendapat perawatan dan dilakukan opname di RSUD Arifin Achmad Pekanbaru karena babak belur.