KPU Tetapkan 1.553 Pasangan Calon Kepala Daerah di Pilkada Serentak 2024
Mellaz merinci, 1.553 pasangan calon tersebut terbagi atas 103 pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur.
Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) memetakan jumlah pasangan calon yang akan menjadi peserta di Pilkada serentak 2024. Komisioner KPU RI August Mellaz mengatakan, total akan ada 1.553 pasangan calon yang terdiri dari tingkat provinsi, kota dan kabupaten di seluruh Indonesia.
"KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota telah menetapkan sebanyak 1.553 pasangan calon," ujar Mellaz saat jumpa pers di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol Jakarta Pusat, Senin (23/9).
-
Siapa yang akan dipilih di Pilkada Serentak 2024? Dalam pilkada, pemilih berhak memilih para calon kepala daerah seperti calon gubernur, calon bupati, atau calon walikota.
-
Apa saja yang dipilih dalam Pilkada Serentak 2024? Pilkada Serentak 2024 adalah salah satu momen penting dalam perjalanan demokrasi Indonesia. Dilaksanakan serentak di berbagai daerah, Pilkada ini akan memilih kepala daerah di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
-
Apa itu Pilkada Serentak 2024? Pada tahun 2024, Indonesia akan kembali menggelar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak, sebuah proses demokratis yang akan menentukan pemimpin di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
-
Siapa yang menetapkan tahapan Pilkada 2024? Tahapan Pilkada 2024 telah resmi dirilis oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
-
Siapa yang akan dipilih di Pilkada 2024? Pilkada 2024 akan menjadi momen penting dalam peta politik Indonesia, di mana rakyat akan memilih pemimpin-pemimpin daerah yang akan memegang kendali pemerintahan di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
Mellaz merinci, 1.553 pasangan calon tersebut terbagi atas 103 pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur. Kemudian 1.166 pasangan calon bupati dan calon wakil bupati. Terakhir, 284 pasangan calon wali kota dan calon wakil wali kota.
Sementara itu, lanjut Mellaz, awalnya KPU RI menerima 1.561 pasangan calon. Namun pada akhir masa verifikasi 8 pasangan calon dinyatakan tidak memenuhi syarat menjadi peserta Pilkada 2024. Sehingga mereka tidak ditetapkan sebagai pasangan calon.
"Terhadap delapan pasangan calon yang tidak ditetapkan bisa menempuh upaya bandin melalui Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)," jelas Mellaz.
Sebagai informasi, berikut delapan pasangan calon yang ditetapkan sebagai peserta Pilkada 2024.
1.Bupati dan Wakil Bupati Gayo Lues dari Provinsi Aceh sebanyak satu pasang calon.
2.Wali kota dan Wakil Wali kota Sabang dari Provinsi Aceh sebanyak satu pasang.
3. Wali kota dan Wakil Wali kota Subulussalam dari Provinsi Aceh sebanyak satu pasang.
4. Bupati dan Wakil Bupati Labuhan Batu Utara dari Provinsi Sumatera Utara sebanyak satu pasang.
5. Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang dari Provinsi Sumatera Selatan sebanyak satu pasang.
6. Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan dari Provinsi Bengkulu sebanyak satu pasang.
7. Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong dari Provinsi Sulawesi Tengah sebanyak satu pasang.
8. Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara dari Provinsi Gorontalo sebanyak satu pasang.