KPU Tetapkan 1.553 Pasangan Calon Kepala Daerah di Pilkada Serentak 2024
Mellaz merinci, 1.553 pasangan calon tersebut terbagi atas 103 pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur.
Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) memetakan jumlah pasangan calon yang akan menjadi peserta di Pilkada serentak 2024. Komisioner KPU RI August Mellaz mengatakan, total akan ada 1.553 pasangan calon yang terdiri dari tingkat provinsi, kota dan kabupaten di seluruh Indonesia.
"KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota telah menetapkan sebanyak 1.553 pasangan calon," ujar Mellaz saat jumpa pers di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol Jakarta Pusat, Senin (23/9).
-
Siapa yang dipilih dalam Pilkada Serentak 2024? Pilkada Serentak 2024 akan memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memilih pemimpin di berbagai tingkatan pemerintahan daerah. Dalam pilkada, pemilih berhak memilih para calon kepala daerah seperti calon gubernur, calon bupati, atau calon walikota.
-
Apa yang dipilih dalam Pilkada serentak 2024? Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) akan dilaksanakan pada 27 November mendatang untuk memilih gubernur, wali kota, dan bupati.
-
Apa yang dipilih dalam Pilkada Serentak 2024? Pilkada Serentak 2024 adalah salah satu momen penting dalam perjalanan demokrasi Indonesia. Dilaksanakan serentak di berbagai daerah, Pilkada ini akan memilih kepala daerah di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
-
Siapa yang akan dipilih di Pilkada 2024? Pilkada 2024 akan menjadi momen penting dalam peta politik Indonesia, di mana rakyat akan memilih pemimpin-pemimpin daerah yang akan memegang kendali pemerintahan di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
-
Bagaimana cara memilih calon kepala daerah di Pilkada? Dalam Pilkada 2005, calon kepala daerah diusulkan oleh partai politik atau gabungan beberapa partai politik. Kemudian, rakyat dapat memilih calon kepala daerah sesuai dengan preferensi mereka.
-
Siapa yang akan dipilih dalam Pilkada 2024? Pilkada ini mencakup pemilihan untuk gubernur, bupati, dan wali kota di 37 provinsi, dengan pengecualian Daerah Istimewa Yogyakarta yang tidak ikut serta dalam pemilihan gubernur.
Mellaz merinci, 1.553 pasangan calon tersebut terbagi atas 103 pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur. Kemudian 1.166 pasangan calon bupati dan calon wakil bupati. Terakhir, 284 pasangan calon wali kota dan calon wakil wali kota.
Sementara itu, lanjut Mellaz, awalnya KPU RI menerima 1.561 pasangan calon. Namun pada akhir masa verifikasi 8 pasangan calon dinyatakan tidak memenuhi syarat menjadi peserta Pilkada 2024. Sehingga mereka tidak ditetapkan sebagai pasangan calon.
"Terhadap delapan pasangan calon yang tidak ditetapkan bisa menempuh upaya banding melalui Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)," jelas Mellaz.
Sebagai informasi, berikut delapan pasangan calon yang ditetapkan sebagai peserta Pilkada 2024.
1.Bupati dan Wakil Bupati Gayo Lues dari Provinsi Aceh sebanyak satu pasang calon.
2.Wali kota dan Wakil Wali kota Sabang dari Provinsi Aceh sebanyak satu pasang.
3. Wali kota dan Wakil Wali kota Subulussalam dari Provinsi Aceh sebanyak satu pasang.
4. Bupati dan Wakil Bupati Labuhan Batu Utara dari Provinsi Sumatera Utara sebanyak satu pasang.
5. Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang dari Provinsi Sumatera Selatan sebanyak satu pasang.
6. Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan dari Provinsi Bengkulu sebanyak satu pasang.
7. Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong dari Provinsi Sulawesi Tengah sebanyak satu pasang.
8. Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara dari Provinsi Gorontalo sebanyak satu pasang.