Edarkan sabu-sabu di bawah jembatan, mantan anggota TNI dibekuk
Dari tangan pelaku polisi mengamankan barang bukti berupa satu paket besar dan dua paket sabu-sabu dengan total harga Rp 6 juta. Selain itu, petugas juga menyita empat butir pil yang diduga pil ekstasi senilai Rp 1 juta.
Petugas menangkap Amwidia (48), mantan anggota TNI di bawah jembatan Siti Nurbaya, Kelurahan Berok Nipah, Kecamatan Padang Barat, pada Rabu (12/10) dini hari. Mantan prajurit itu dibekuk lantaran mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu.
"Tersangka Amwidia adalah mantan anggota TNI pada 2011 di Batalyon 113 Bireuen Aceh," kata Kasatres Narkoba Polresta Padang, Kompol Daeng Rahman seperti dilansir Antara, Rabu (12/10).
Ia menyebutkan penangkapan berawal dari informasi adanya transaksi narkoba. Mendapatkan informasi itu pihak Satres Narkoba Polresta Padang langsung melakukan pengintaian.
"Ketika informasi tersebut kita cocokkan dengan ciri-ciri pelaku, kita langsung menangkap ketika sedang duduk di bawah jembatan Siti Nurbaya menunggu pelanggan," jelas dia.
Dari tangan pelaku polisi mengamankan barang bukti berupa satu paket besar dan dua paket sabu-sabu dengan total harga Rp 6 juta. Selain itu, petugas juga menyita empat butir pil yang diduga pil ekstasi senilai Rp 1 juta.
Pelaku dan barang bukti saat ini sudah berada di Mapolresta Padang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.