Eks bupati Karanganyar tempati sel Rutan Wanita Semarang
"Dia ditahan terhitung selama 30 hari per tanggal 11 November sampai 11 Desember," kata Dwiarso.
Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, resmi mengeluarkan surat penahanan terhadap mantan Bupati Karanganyar Rina Iriani Sri Ratnaningsih, hari ini Selasa (11/11). Surat penahanan tersebut bernomor 138/11/Ped.Pid.Sus.TPK/H/2014/PNSMG.
Dalam surat penahanan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Tipikor Semarang Dwiarso Budi, tertulis bekas penguasa Kabupaten Karanganyar dua periode itu akan ditempatkan di Rutan Wanita Semarang.
"Menimbang sejak penyidikan dan persidangan, maka pengadilan melakukan penahanan terhadap terdakwa Rina Iriani di Rutan Wanita Semarang terhitung selama 30 hari per tanggal 11 November sampai 11 Desember," kata Dwiarso dalam surat penahanannya, Selasa (11/11).
Dikatakan, terdakwa terbukti mempengaruhi saksi-saksi yang meringankan sehingga majelis hakim perlu melakukan penahanan terhadap terdakwa. Hal tersebut, sesuai dengan Pasal 26 Ayat 1 KUHP.
Seperti diberitakan sebelumnya, penahanan terhadap mantan Bupati Karanganyar Rina Iriani Sri Ratnaningsih, mulai berlaku hari ini Selasa (11/11). Informasi yang dihimpun di dalam persidangan, penahanan terhadap Rina Iriani karena dia dianggap mempengaruhi saksi-saksi dalam persidangan.