Eks Penyidik Kritik Gaduhnya Pencarian Harun Masiku, Begini Jawaban KPK
Eks penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap beranggapan pencarian Harun terlalu gaduh.
Yudi menilai kegaduhan yang terjadi baik di dalam maupun luar KPK bisa jadi membuat orang-orang yang menyembunyikan Harun Masiku sekaligus mendanai pelariannya akan waspada.
- KPK Selidiki Dugaan Adanya Penyokong Harun Masiku
- Eks Penyidik KPK Anggap Pencarian Harun Masiku Terlalu Gaduh, Malah Makin Sulit Ditangkap
- Dipanggil KPK Terkait Harun Masiku, Hasto Singgung Ganjar-Mahfud Ingin Perbaiki Hukum Tapi Kalah
- Eks Penyidik KPK: 'Kotak Pandora' Ditemukan, Harun Masiku akan Segera Ditangkap
Eks Penyidik Kritik Gaduhnya Pencarian Harun Masiku, Begini Jawaban KPK
Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengkritik perburuan tersangka kasus suap Pergantian Antarwaktu (PAW) Caleg DPR RI 2019-2024, Harun Masiku, yang terlalu gaduh. Alhasil pencarian Harun Masiku terancam terhambat.
Juru Bicara (Jubir) KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, merespons kritik tersebut. Dia mengatakan, penyidikan Harun Masiku masih terus diupayakan.
Pelbagai cara telah disiapkan tim penyidik antirasuah secara rahasia untuk dapat menyeret Harun Masiku.
“Penyidik tetap berupaya untuk mencari yang bersangkutan dengan strategi-strategi yang kembali lagi tidak bisa dirilis di publik,” ujar Tessa kepada wartawan, Senin (17/6).
Tessa berujar, pencarian mantan caleg PDIP itu juga sempat dilakukan di luar negeri, seperti Filipina dan Malaysia. Hanya saja pada saat itu, Harun berhasil melarikan diri.
Dia juga menyinggung soal sejumlah pihak yang menyebut pencarian tersangka korupsi itu dilakukan kembali berkaitan dengan politik.
“Dalam rangka agenda politik apapun pemberitaan maupun kegiatan yang dilakukan penyidik, apabila itu terjadi secara bersamaan atas kebetulan. Itu hanya kebetulan saja,” imbuh Tessa.
“Jadi upaya itu tetap terus dilakukan tanpa henti dan semua informasi baru yang didapatkan oleh penyidik akan ditindaklanjuti baik itu melalui pemeriksaan maupun upaya-upaya penyidikan lainnya,” pungkas dia.
Sebelumnya, eks penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap beranggapan pencarian Harun terlalu gaduh. Pencarian seorang buronan harusnya dilakukan secara senyap agar tidak melarikan diri.
"Kalau terjadi kegaduhan maka ada dua pilihan bagi Harun Masiku berpindah ke lokasi lain yang lebih tersembunyi atau tetap di lokasi yang sama dengan asumsi KPK belum tahu. Namun membatasi pergerakan ke luar tempat tinggalnya," ucap Yudi dalam keterangannya, Jumat (14/6).
Yudi menilai kegaduhan yang terjadi baik di dalam maupun luar KPK bisa jadi membuat orang-orang yang menyembunyikan Harun Masiku sekaligus mendanai pelariannya akan waspada.
Sehingga para pihak yang membantu pelarian Harun Masiku akan memikirkan strategi lainnya supaya tidak tertangkap.
Padahal dalam beberapa penangkapan buronan bisa dilakukan ketika target lengah karena mengira tidak dikejar.
"Seperti penangkapan buronan yang sedang melakukan rapat perusahaannya di sebuah coffee shop atau ketika mereka sedang berada di tempat tinggalnya baik itu apartemen ataupun rumah," tuturnya.
Menurut Yudi, ada 4 kunci menangkap buronan yaitu, pantau orang terdekatnya seperti keluarga, cek tempat diduga persembunyiannya, gunakan peralatan IT untuk memantau komunikasi pihak terkait dan memutus aliran dana yang diduga untuk membiayai Harun masiku selama dalam pelarian.
Selanjutnya terkait pelaporan pelaporan oleh pihak Hasto, menurut Yudi, memang itu merupakan hak mereka dan tidak bisa dicegah juga.
Sekarang tinggal KPK mempersiapkan jawaban atas laporan tersebut baik nanto di praperadilan, Komnas HAM maupun Dewas KPK.
"Walau memang ada sebagian anggapan terdapat perspektif politis karena baru setelah Firli tidak menjadi Ketua KPK kasus ini kembali diangkat sementara saat masa Firli jalan di tempat," harapnya.
"Masyarakat percaya bahwa penyidik KPK di bawah kepemimpinan AKBP Rossa Purbo Bekti bisa segera menangkap Harun Masiku. Apalagi dia juga merupakan penyidik yang ikut dalam OTT Harun Masiku terdahulu sehingga mempunyai gambaran kasusnya seperti apa," tambah dia.