Eks pimpinan minta Jokowi bersikap tegas soal hak angket KPK
Eks pimpinan minta Jokowi bersikap tegas soal hak angket KPK. Dia menegaskan pernyataan dukungan pemberantasan korupsi jangan hanya dijadikan sebagai bahan materi saat masa kampanye saja namun sikap nihil.
Mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiqurrahman Ruki menanti sikap tegas Presiden Joko Widodo terhadap polemik panitia khusus hak angket KPK. Dia mengatakan sikap presiden menjadi penting dalam persoalan ini.
Dia menegaskan pernyataan dukungan pemberantasan korupsi jangan hanya dijadikan sebagai bahan materi saat masa kampanye saja namun sikap nihil.
"Kita harus memiliki pemimpin yang strong yang sustainable, jangan pemberantasan korupsi seolah-olah jadi alat kampanye saja," ujar Ruki seusai menghadiri acara halalbihalal dengan pimpinan KPK di gedung merah putih, Jumat (7/7).
Senada dengan Ruki, mantan wakil ketua KPK lainnya Chandra Hamzah menyangsikan hak angket terhadap KPK. Sah jika DPR menggunakan hal konstitusionalnya, hanya saja dia meminta agar adanya hak angket menjadikan posisi KPK seperti anak tiri dari reformasi.
Berdirinya KPK, lanjut Chandra, sebagai asa masyarakat Indonesia agar bangkit dari keterpurukan tindak pidana yang masuk kategori kejahatan luar biasa itu.
"Jangan sampai hal hal yang terjadi belakangan ini membuat pemberantasan korupsi mundur ke belakang. KPK anak kandung reformasi sama seperti KY (Komisi Yudisial) yang ingin membersihkan pengadilan dan MK (Mahkamah Konstitusi)," kata Chandra.
Diketahui suhu panas menyelimuti KPK vs DPR setelah terbentuknya pansus hak angket KPK. Mulai dari memanggil tersangka memberikan keterangan palsu dalam sidang e-KTP; Miryam S Haryani untuk dimintai keterangannya dalam rapat Pansus, meminta data audit KPK kepada Badan Pemeriksa Keuangan (KPK), bahkan baru ini KPK mengunjungi Lapas Sukamiskin Bandung untuk meninjau dugaan adanya kelalaian prosedur yang dilakukan KPK dalam penegakan hukum.
Agun Gunanjar selalu ketua Pansus hak angket pun menjadi sorotan publik lantaran dianggap berkepentingan dalam proses tersebut. Nama Agun tercatat sebagai orang yang menerima uang dari proyek e-KTP dalam surat dakwaan milik Irman; mantan Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri dan Sugiharto; mantan pejabat pembuat komitmen di Kemendagri.
Disusul nama Setya Novanto, sebagai ketua DPR yang dianggap secara bersama sama dengan Irman, Sugiharto, Andi Narogong, dan Diah Anggraini telah melakukan tindak pidana korupsi proyek e-KTP.
Baca juga:
Kunjungi napi koruptor, lelucon tak lucu dari Pansus Angket KPK
Tokoh lintas agama nyatakan dukung KPK
Minta pendapat ahli, Pansus angket KPK undang Yusril dan Romli
Temui Teten di Istana, Guru Besar Antikorupsi tolak pelemahan KPK
Saling serang, Fahri sebut Ketua KPK kalah tender proyek e-KTP
Ngototnya Fahri Hamzah tuding Ketua KPK 'otak' di balik kasus e-KTP
-
Apa yang ditemukan KPK terkait dugaan korupsi Bantuan Presiden? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya dugaan korupsi dalam bantuan Presiden saat penanganan Pandemi Covid-19 itu. "Kerugian sementara Rp125 miliar," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, Rabu (26/6).
-
Kapan Presiden Jokowi meresmikan Bandara Panua Pohuwato? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan Bandar Udara Panua Pohuwato di Provinsi Gorontalo.
-
Kapan Jokowi memanggil Kapolri dan Jaksa Agung? "Sudah saya panggil tadi," kata Presiden Jokowi saat diwawancarai di Istora Senayan, Jakarta, Jumat (27/5).
-
Kapan Jokowi memanggil dua menteri PKB tersebut? Presiden Joko Widodo (Jokowi) memanggil dua menteri Partai Kebangkitan Bangsa, yaitu Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Indonesia (Mendes-PDTT) Abdul Halim Iskandar dan Menaker Ida Fauziyah.
-
Siapa yang menggugat Presiden Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
-
Kapan Jokowi mencoblos? Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah melakukan pencoblosan surat suara Pemilu 2024 di TPS 10 RW 02 Kelurahan Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (14/2).