Eksepsi admin TrioMacan2000 ditolak, sidang dilanjutkan
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi.
Majelis hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan menolak nota keberatan diajukan oleh tiga terdakwa pemerasan dan pencucian uang, Raden Nuh. Hakim menyatakan bakal melanjutkan persidangan pengelola akun Twitter @TrioMacan2000 pada pekan depan.
Hakim Ketua Suprapto memimpin sidang mengatakan sidang akan dilanjutkan Senin (20/3) pekan depan, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
"Setelah mempelajari dan mempertimbangkan eksepsi saudara, hakim memutuskan untuk menolak eksepsi tersebut. Oleh karena itu, proses persidangan akan dilanjutkan ke tahap berikutnya," kata Hakim Suprapto dalam sidang lanjutan di PN Jaksel, Senin (13/4).
Dalam persidangan sebelumnya, Raden Nuh, Edi Syahputra, dan Koeshardjono, mengajukan eksepsi terdiri dari 39 halaman. Menurut kuasa hukum Raden Nuh, mereka menemukan banyak keganjilan, ketidaklogisan, dan penghilangan fakta dalam Berita Acara Pemeriksaan jaksa penuntut umum.
Raden Nuh juga merasa keberatan dengan dakwaan dibacakan karena berdasarkan penilaian mereka, dakwaan itu diolah berdasarkan BAP keliru. Terakhir, Raden Nuh dan kawan-kawan merasa surat dakwaan tidak jelas sehingga membuat bingung dan multitafsir.