Cara Cepat dan Mudah Memeriksa Tilang Elektronik Kendaraan
Begini Cara Cek Kendaraan Kena Tilang Elektronik atau Tidak, Mudan Banget!
Cara Cepat dan Mudah Memeriksa Tilang Elektronik Kendaraan
Dalam era modern ini, tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) telah menjadi lebih luas dan efektif dalam menjaga ketertiban lalu lintas.Meskipun demikian, ada cara mudah untuk mengetahui apakah kendaraan Anda terkena tilang elektronik atau tidak. Langkah-langkah ini berhasil dirangkum dari berbagai sumber pada Rabu (31/7/2024).
Cara-Cara Memeriksa Status Kendaraan
1. Kunjungi laman ETLE yang dapat diakses di https://etle-korlantas.info/check-data-vehicle
2. Isi Data Kendaraan
Masukkan nomor plat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka sesuai dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Anda.
Hasil pengecekan akan menampilkan keterangan "No data available" jika tidak ada pelanggaran tercatat, atau akan menampilkan catatan waktu, lokasi, status pelanggaran, dan tipe kendaraan jika ada pelanggaran.
Mengapa Konfirmasi Pelanggaran Penting
Anda akan menerima surat konfirmasi dari petugas jika kendaraan Anda tercatat melakukan pelanggaran.
Konfirmasi pelanggaran harus dilakukan secara online melalui laman resmi ETLE dalam waktu 8 hari dari terjadinya pelanggaran, jika tidak dilakukan konfirmasi, STNK Anda bisa diblokir sementara.
Pembayaran Denda dan Sanksi
Pembayaran denda tilang elektronik dapat dilakukan melalui transfer bank menggunakan kode billing atau virtual account sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).