Eldin-Akhyar ditetapkan sebagai pemenang Pilkada Medan
"Pilkada sudah selesai, mari bergabung kembali. Kita bangun kota kita ini."
KPU Medan menetapkan Dzulmi Eldin-Akhyar Nasution (BENAR) sebagai pasangan calon wali kota dan wakil wali kota terpilih pada Pilkada Medan 2015. Penetapan ini menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan rival mereka, pasangan Ramadhan Pohan-Eddie Kusuma (REDI).
Eldin-Akhyar ditetapkan sebagai pasangan terpilih dengan SK KPU Medan Nomor 7/kpts/KPU-MDN/I/2016. Keputusan itu dibuat dalam pleno terbuka di Hotel Dharma Deli, Jalan Balai Kota, Medan, Sabtu (23/1).
"Penetapan ini merujuk pada Pasal 56 Ayat (6) PKPU No 11 Tahun 2015 tentang Penetapan Calon Terpilih. Pasangan calon terpilih sudah ditetapkan 1 hari setelah putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK). Ini demi kepastian hukum terhadap pasangan calon terpilih," kata Komisioner KPU Medan Pandapotan Tamba.
Soal jadwal pelantikan, Pandapotan Tamba mengatakan, hal itu ditentukan DPRD Kota Medan bersama Kementerian Dalam Negeri. "Kita segera menyerahkan SK penetapan pasangan terpilih kepada DPRD Medan yang kemudian ditindaklanjuti ke Kemendagri. Selanjutnya jadwal pelantikan berdasarkan kesepakatan mereka," jelasnya.
Calon wali kota terpilih, Dzulmi Eldin, mengaku bersyukur tahapan pilkada sukses. Dia mengajak seluruh warga Medan mendukung pemerintahannya. "Pilkada sudah selesai, mari bergabung kembali. Kita bangun kota kita ini," imbau calon petahana ini.