Emir Moeis masih dirawat, sidang vonis kembali ditunda
"Kami serahkan surat keterangan dokter. Terdakwa masih belum sehat dan masih perlu melakukan pemeriksaan," kata jaksa.
Sidang lanjutan dengan agenda vonis terdakwa Izedrik Emir Moeis kembali ditunda di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Majelis Hakim yang diketuai Mathius Samiaji mengatakan Emir masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Harapan Kita.
"Terdakwa masih dirawat inap di rumah sakit sehingga sidang belum bisa dilanjutkan. Terdakwa masih dibantarkan," ujar Ketua Majelis Hakim, Mathius Samiaji di ruang sidang Tipikor, Jakarta, Senin (7/4).
Keterangan Emir masih dirawat disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyerahkan surat keterangan dokter kepada Majelis Hakim. Di dalam surat itu, disampaikan bahwa kondisi kesehatan Emir masih belum sehat dan harus dilakukan pengecekan kesehatan.
"Kami serahkan surat keterangan dokter. Terdakwa masih belum sehat dan masih perlu melakukan pemeriksaan," kata jaksa.
Atas surat yang disampaikan itu, Hakim Mathius memutuskan menunda persidangan Emir hingga pekan depan. Hakim Mathius kembali menjadwalkan persidangan Emir dengan agenda vonis Senin 14 April pukul 09.00 WIB.
"Diminta penuntut umum bila terdakwa sehat bisa dihadirkan di persidangan," kata Majelis.
Diketahui, sebelumnya, Juru Bicara KPK membenarkan Emir tengah dirawat di RS. Harapan Kita Jakarta Barat. Disebutkan Johan, Emir menderita sakit Jantung.
"Emir Moeis kemarin malam dibawa ke RS Jantung Harapan Kita. Sakit jantung," kata Johan dalam pesan singkat.
Emir Moeis dituntut oleh Jaksa KPK dengan pidana penjara selama empat tahun dan enam bulan penjara. Serta, pidana denda Rp 200 juta subsider lima bulan kurungan. Sebab, Emir selaku anggota DPR periode 1999-2004 menerima uang sebesar USD 357.000 dari PT Alstom Power Amerika dan PT Marubeni Jepang yang termasuk dalam konsorsium Alstom terkait pembangunan proyek PLTU Tarahan, Lampung.