Empat Driver Ojol di Semarang Ditetapkan sebagai Tersangka Penganiayaan
Terkait kejadian penganiayaan itu, Kombes Irwan mengimbau masyarakat untuk tidak main hakim sendiri dan menyerahkan tugas pemeliharaan keamanan serta ketertiban kepada polisi.
Polisi menetapkan empat orang pengemudi ojek daring sebagai tersangka tindak penganiayaan hingga mengakibatkan seorang pengemudi ojek lainnya di Kota Semarang, Jawa Tengah, meninggal dunia pada Sabtu (24/9). Keempat pelaku penganiayaan yang ditangkap masing-masing BS (45), warga Semarang Timur; NS (36), warga Wonodri, Semarang Selatan; ZD (47), warga Kabupaten Demak, dan H (27) warga Tlogosari, Kota Semarang.
Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Semarang Komisaris Besar Polisi Irwan Anwar mengatakan terdapat dua kasus berbeda yang saling berkaitan dalam perkara yang menewaskan korban seorang pengemudi ojek daring atau online (ojol) bernama Kukuh Pangayuh Utomo (32), warga Mijen, Kota Semarang, itu.
-
Kenapa pelaku membunuh driver taksi online? "Saya tulang punggung keluarga, setelah bapak dipenjara tersangkut kasus pidana ganjal ATM di Yogya. Ibu juga bingung minta saya untuk biayai kuliah adik yang di Bandung," kata Baaghastian.
-
Bagaimana warga di Cimanggis membantu driver ojol? Saat itu juga, diketahui warga berhasil mengumpulkan uang sejumlah Rp277 ribu. "Di Jalan Haji Icang banyak keluarga baik. (Bayarin) Orderan fiktif Rp277 ribu," ungkap salah satu warga di lokasi.
-
Kenapa driver ojol tersebut mengendarai motornya dengan pelan? Isi Pesan di Helm "Terima kasih sudah naik ojek bapak saya. Maaf kalau bapak bawanya pelan ya kak.. Karena bapak sudah tua. aku takut bapak kenapa-napa kak. Motor juga sudah rusak. Terimakasih kak.." isi pesan yang ditulis tangan itu.
-
Apa yang dialami oleh driver ojol di Cimanggis, Depok? Nasib kurang beruntung dialami seorang pengemudi ojek online (ojol) di Cimanggis, Depok. Driver Ojol Dapat Order Fiktif Ratusan Ribu Rupiah di Depok, Reaksi Warga Luar Biasa Langsung Patungan Bayar Pesanan Dia mendapat orderan fiktif sejumlah lebih dari Rp250 ribu.
-
Bagaimana driver taksi online tersebut menunjukkan emosinya? Dia lantas meminta ke penumpang wanita yang telah turun dari kendaraan miliknya kala itu agar dapat bersikap sopan. "Yang sopan dong, ini mobil bukan mobil lu," ujarnya.
-
Di mana kejadian driver ojol mendapat orderan fiktif terjadi? Kisah tersebut belum lama ini dibagikan langsung pada akun Instagram @depok24jam. Berdasarkan informasi yang dihimpun, kejadian itu bermula saat sang ojol menerima orderan atas nama Santi dengan alamat Jalan Haji Icang Cimanggis RT 04 RW 01.
"Sementara sudah empat pelaku yang ditangkap," kata Irwan kepada wartawan, Selasa (27/9).
Irwan menjelaskan kasus tersebut bermula pada Sabtu (24/9) yang berlokasi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Pedurungan, Kota Semarang. Saat itu, seorang pengemudi ojek daring bernama Hasto Priyo Wasono dianiaya oleh dua orang saat mengantre beli BBM.
"Salah seorang pelaku penganiayaan ini adalah korban bernama Kukuh Pangayuh Utomo," kata Irwan.
Sementara satu orang lainnya pelaku penganiayaan di SPBU Pedurungan itu berinisial AP saat ini masih diburu polisi. Informasi tentang peristiwa penganiayaan terhadap Hasto Priyo Wasono itu kemudian menyebar di grup komunikasi dari komunitas ojek daring.
Keberadaan pelaku KPU yang telah diketahui dan menyebar di grup komunikasi tersebut langsung dicari oleh sejumlah pengemudi ojek daring pada hari yang sama. Korban KPU sempat terlibat perkelahian dengan sejumlah pengemudi ojek daring menggunakan sebilah pisau untuk membela diri.
Dari rekaman video ponsel yang diperoleh polisi, korban KPU meninggal dunia setelah dianiaya oleh sejumlah orang yang teridentifikasi sebagai pengemudi ojek daring.
Menurut Kapolrestabes, polisi tetap menangani dua tindak pidana berbeda yang masih terkait satu sama lain itu. Atas perbuatannya, empat pengemudi ojek daring yang telah ditetapkan sebagai tersangka dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya seseorang.
Terkait kejadian penganiayaan itu, Kombes Irwan mengimbau masyarakat untuk tidak main hakim sendiri dan menyerahkan tugas pemeliharaan keamanan serta ketertiban kepada polisi.
"Boleh menangkap basah pelaku kejahatan, namun jangan main hakim sendiri," katanya.
(mdk/ray)